Warga Cemorokandang Sepakat Tolak Kehadiran Toko Modern

Suasana mediasi di kantor DPMPTSP – Disnaker Kota Malang, antara warga Cemorokandang dan PT. Bukit Barisan berakhir tidak ada titik temu dan kata sepakat, Kamis (18/03/2021). Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-Sebanyak 10 orang perwakilan warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang mendatangi kantor DPMPTSP – Disnaker setempat. Kedatangan mereka dalam rangka mediasi penolakan dari warga terhadap PT. Bukit Barisan, terkait rencana usaha toko modern Indomart, Kamis (18/03/2021).

Ketua Forum Komunikasi Pedagang dan UMKM Kelurahan Cemorokandang, Norman Avianto menginformasikan, sejak 2017 ke atas wilayah Kelurahan Cemorokandang mesti steril dari toko modern apapun. Mengingat, usaha tradisional milik warga di sini sekitar 110 jenis.

“Manakala toko modern ini diberikan kesempatan membuka di wilayah sini. Kami berkeyakinan lambat laun usaha milik warga akan tergerus, sebab permodalan mereka (indomart) besar plus sistem Franchise. Sementara, modal dari warga senantiasa pas – pasan,” terang Norman.

Kedatangan wargake sini (DPMPTSP – Disnaker) bertujuan menyatakan sikap penolakan akan kehadiran toko modern di wilayah Cemorokandang.

Jangan sampai perijinannya diterbitkan, kendati Ijin mendirikan bangunannya sudah terkantongi. Namun demikian, ijin lingkungan maupun usaha belum terkantongi oleh PT. Bukit Barisan.

“Untuk itu, kami ingin memastikan perijinan tidak sampai diterbitkan, disebabkan adanya penolakan segenap warga setempat,” imbuhnya.

Kendati pertemuan mediasi berlangsung tanpa ada kejelasan dan titik temu dengan PT. Bukit Barisan. “Kami tetap tekad dan sepakat menolak kehadiran toko modern di Cemorokandang,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT. Bukit Barisan yakni Joko S bersama dua pegawai PT semuanya bungkam tanpa memberikan penjelasan sepatah kata pun hanya berlalu pergi meninggalkan kantor DPMPTSP – Disnaker.

Sedangkan dari DPMPTSP – Disnaker Kota Malang diwakili Kasi Verifikasi Perijinan yakni M Yusuf sedikit menyampaikan, melihat hasil mediasi belum ada kata sepakat, sehingga diarahkan kepada kedua belah pihak untuk membahasnya di bawah dulu sebelum melangkah ke perijinannya,” ujar Yusuf.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top