Kilas Peristiwa

Warga Sumberagung, Tuban Keluhkan Polusi Tungku Pembakaran Batu Kapur, Minta Kompensasi dan Izin Usaha Diperjelas

Para warga saat menggelar Audensi di Balaidesa setempat.

TUBAN, SUARADATA.com-Puluhan warga Dusun Morosemo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuba  menggelar audiensi di balai desa setempat, Selasa (14/10/2025).

Mereka menyampaikan keluhan atas dampak polusi dari pabrik pembakaran batu gamping (batu kapur) yang beroperasi di wilayah mereka.

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan perusahaan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat itu, warga menuntut kejelasan izin operasional serta kompensasi akibat dampak yang mereka rasakan.

Selain debu pekat yang menyelimuti pemukiman, warga juga mengaku mengalami gangguan kesehatan sejak pabrik tersebut mulai beroperasi sekitar tahun 2010–2011.

“Saya tinggal sekitar 50 meter dari lokasi pabrik. Debunya luar biasa, sampai ke rumah. Kami minta operasional ditutup sementara karena belum ada izin resminya,” ujar Agus Irawan, salah satu warga yang hadir dalam audiensi.

Agus menambahkan, selain persoalan izin, warga juga menuntut agar pabrik memberikan kompensasi yang layak bagi masyarakat terdampak. Ia menilai pabrik tersebut belum ada ijinnya lantaran Kepala Desa yang dulu dan warga tidak mau tandatangan terkait ijinnya.

“Mengapa saya mengatakan bekumada ijinnya, karena belum ada tandatangan dari Kepala desa, Pak Kusno. Selain itu warga juga tidak menandatangi. Tolong pikirkan juga nasib anak cucu kami. Jangan sampai kami dibunuh pelan-pelan oleh polusi,” ujarnya dengan nada kesal.

Menurutnya, audiensi kali ini belum menghasilkan kesepakatan final. Warga menilai kehadiran perwakilan perusahaan belum bisa memberikan keputusan konkret karena pemilik perusahaan tidak hadir langsung.

“Kami berharap ada pertemuan lanjutan yang menghadirkan pemilik perusahaan supaya persoalan ini bisa selesai dengan jelas dan adil,” harapannya.

Keluhan serupa juga disampaikan Bu Sur, warga lainnya. Ia mengaku anaknya mengalami gangguan kesehatan akibat terpapar debu dari tungku pembakaran.

“Kemarin jarak setelah diukur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban rumah saya cuma berjarak sekitar 50 meter dari pabrik,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya sudah lama pihaknya mengeluhkan polusi debu yang ditimbulkan ini. Pihaknya meminta kepada pabrik untuk memindahkan mesin penggiling.

“Saya hanya minta mesin penggilingan dipindahkan, jangan di sini,” ungkapnya.

Sementara itu, Yoni Pramono, Kepala Produksi perusahaan CV Perkasa Jaya sama PT Indo Sinar Abadi yang hadir mewakili manajemen, menyampaikan bahwa pihaknya telah menampung seluruh aspirasi warga. Ia juga mengklaim perusahaan telah melakukan sejumlah langkah untuk meminimalkan dampak polusi.

“Untuk gudang kami sudah kami rapatkan dan pasang pagar tinggi dan paranet agar debu tidak keluar. Pekerjaan ini masih proses, mungkin satu sampai dua minggu lagi selesai,” jelas Yoni.

Terkait tuntutan warga soal kompensasi, Yoni menyebut pihak perusahaan telah mengusulkan bantuan sebesar Rp5 juta per bulan yang nantinya akan disalurkan melalui perangkat dusun.

“Nanti pembagiannya disesuaikan dengan tingkat dampak yang dirasakan warga,” imbuhnya.

Ia mengatakan, dalam pertemuan hari ini masih belum ada kesepakatan kemungkinan ada pertemuan kedua atau ketiga mungkin ada titik temu.

“Belum ada kesepakatan,” ucapnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button