WFH Diterapkan, Pemkab Tuban Tegaskan Tanpa Kurangi Pelayanan Publik
TUBAN, SUARADATA.com-Pemerintah Kabupaten Tuban mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi. Kebijakan ini ditegaskan tetap mengutamakan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menjelaskan, penerapan WFH merupakan langkah yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus disesuaikan dengan karakteristik daerah.
“Program ini kita sinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun yang terpenting, arahan Mas Bupati jelas, pelayanan publik tidak boleh berkurang sedikit pun,” ungkapnya setelah menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Tuban, Jum’at (10/4/2025).
Menurutnya, transformasi budaya kerja ASN dilakukan melalui penguatan sistem digitalisasi. Dengan dukungan teknologi, kinerja pegawai tetap dapat dipantau meskipun tidak bekerja dari kantor.
“Insyaallah bisa berjalan, karena kita bertransformasi dengan digitalisasi. ASN tetap menjalankan tugas dan pelayanan masyarakat secara optimal,” imbuhnya.
Meski demikian, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan WFH secara penuh. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja langsung di kantor, seperti bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan perizinan melalui DPMPTSP, BPBD, Satpol PP, hingga pemadam kebakaran.
“Untuk jajaran pimpinan seperti kepala dinas, pejabat eselon III, camat, dan lurah juga tetap menjalankan tugas secara langsung untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif,” terangnya.
Dalam hal ini, Pemkab Tuban juga memberlakukan pembatasan WFH, khususnya setiap hari Jumat dengan maksimal 50 persen pegawai bekerja dari rumah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan.
“Intinya fungsi pelayanan tetap berjalan, sekaligus kita akselerasikan tujuan kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH wajib bekerja dari rumah dan melaporkan aktivitas kerja secara digital. Sistem absensi dan pelaporan tugas dilakukan secara daring, sehingga memudahkan pengawasan dan pengendalian kinerja.
“Program WFH direncanakan berlangsung selama dua bulan dan akan dievaluasi secara berkala dan hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)