Oleh : Hendri Prayitno
“Penertiban Pemasangan Banner Paslon harus segera dilakukan”
Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Artinya, hingga 27 September 2024 sudah memasuki masa kampanye di hari yang ke tiga. Namun hingga saat ini pula progres pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota belum tersosialisasikan dengan baik
Menurut penulis, tersosialisasikannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota oleh KPUK Tuban terutama terkait debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan kampanye di media masa secara baik akan membantu pelaksanaan pilkada dengan baik pula.
Menyoal pemasangan banner hingga saat ini, pantauan penulis di lapangan, banyak terjadi ketimpangan yang sangat signifikan adanya. Banyaknya pemasangan banner paslon nomor urut dua (Lindra – Joko) yang terpasang di berbagai tempat tidak sebanding dengan jumlah pemasangan banner dari paslon nomor urut satu (Riyadi – Wafi)
Lantas yang menjadi kontroversi publik saat ini adalah ikhwal banyaknya banner mantan bupati tuban mas lindra yang terpasang di berbagai tempat fasilitas umum, di pinggir jalan raya, di tempat rumah dinas atau di kantor dinas, hingga di bawah dapuran preng alias pohon bambu (dikutip dari tiktok infokitanews.com, 26 September 2024)
Kontestasi yang tidak sehat, tidak berkeadilan dan tidak bermartabat, sangat rentan terjadi gesekan gesekan hingga menimbulkan masalah yang tidak di inginkan. Selayaknya bawaslu segera turun tangan sesuai dengan peran dan tupoksinya.
Sejak menggelar apel kesiapan dan rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Grand Javanila Tuban, Minggu (22/9/2024) yang dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Tuban hingga saat ini, belum ada tindakan nyata menyeluruh terkait banner yang masih terpampang di berbagi tempat tersebut. Mana yang seharusnya layak terpasang untuk tetap terpasang sesuai dengan aturan main dan mana yang tidak layak terpasang sesuai dengan aturan main dalam regulasi pilkada harus segera di turunkan.
Sehingga potensi terjadinya kericuhan antar pendukung pasangan calon tidak terjadi. Penyelenggaraan pilkada juga berjalan sesuai dengan rel dan aturan yang berlaku.
Sekali lagi penulis sangat berharap, bawaslu mampu menjadi wasit yang adil, tegas dan bermartabat sesuai dengan peran dan tupoksinya. Pilkada tidak hanya sekedar mencari calon pemimpin, tetapi pelaksanaan demokrasi yang baik akan memunculkan pemimpin yang baik pula, pemimpin yang jujur adil, amanah dan mampu menyejahterakan masyarakatnya.(*)
0 Comments