Dampak Ambisi Raih Kekuasaan dengan Serangan Fajar
Oleh : Hendri Prayitno
Serangan fajar merupakan praktik politik uang yang di lakukan pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.
Praktik ini bagaikan hantu yang membayangi demokrasi Indonesia, menggerogoti nilai-nilai luhur, dan menghambat terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.
Serangan fajar berakar pada ambisi untuk meraih kekuasaan secara instan. Tentu bisa mempengaruhi pemilih dengan menggunakan uang atau barang demi meraih atau mendapatkan suara atau dukungan.
Contoh bentuk serangan fajar, memberikan uang tunai, Memberikan sembako, seperti beras, minyak, gula, dan lain lain, Memberikan pakaian, Memberikan voucher pulsa atau paket data internet dan lainya
Cara seperti ini biasanya memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat dan lemahnya kesadaran politik masyarakat akan menjaga tegaknya demokrasi. Masyarakat yang apatis atau tidak mau tahu dengan segala hasil yang akan diperoleh dalam proses pemilihan. Bahkan, masyarakat yang mementingkan urusan sesaat dengan mendapatkan uang atau barang akan menjadi makanan empuk bagi para pelaku serangan fajar
Menurut penulis pemimpin yang terpilih dari politik uang akan lebih cenderung berusaha memulihkan modal politiknya. Dari pada memprioritaskan kebutuhan masyarakat luas. Bagaimana cara mengembalikan modal uang yang di keluarkan, akan menjadi salah satu target dalam kepemimpinannya kedepan.
Jika serangan fajar itu terjadi maka demokrasi pun akan kehilangan fungsi idealnya sebagai sarana memilih pemimpin terbaik dan berubah menjadi arena transaksi. Serangan fajar adalah praktik politik yang tidak etis, menjebak masyarakat dalam lingkaran korupsi dan bobroknya nilai nilai moral
Dilansir dari NU Online, fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa hukum serangan fajar atau politik uang adalah haram.
Begitu pula menurut Nahdlatul Ulama melalui Bahtsul Masail dan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya, menyatakan bahwa politik uang termasuk perbuatan haram, disamakan dengan risywah, diharamkan bagi pemberi dan penerimanya.
Serangan fajar juga merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Selanjutnya, penulis mengajak kepada seluruh masyarakat untuk cerdas memilih di Pilkada serentak 2024, terutama di Pilbup (Pemilihan Bupati) Tuban. Hindari sembako, politik uang atau serangan fajar, untuk mengalihkan pilihan dengan memilih paslon tertentu.(*)