Integritas Partai Politik, Pilkada 2024 Tuban Melawan Kotak Kosong


72

“Partai Politik mesti segera berbenah untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan baik dan berintegritas”

Oleh : Hendri Prayitno

Pilkada serentak pada tahun 2024 sudah semakin dekat. Namun masih terus menjadi perdebatan oleh para pemerhati pemilu dan demokrasi.

Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dari data yang penulis peroleh, di beberapa kabupaten banyak partai yang berkoalisi hanya untuk mendukung salah satu pasangan calon saja. Tidak terkecuali di Kabupaten Tuban

Bakal Calon Bupati (bacabup) Tuban periode 2024-2029, Aditya Halindra Faridzki atau Mas Lindra, semakin meneguhkan posisinya setelah mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempunyai 11 kursi di DPRD Tuban. Sebelumnya, Halindra telah didukung oleh lima partai, yaitu Golkar (20 kursi), Gerindra (4 kursi), Demokrat (3 kursi), PAN (1 kursi), dan PPP (2 kursi), sehingga total dukungan yang diterimanya kini mencapai 41 kursi. Di kutip dari Kotatuban.com. Bahkan tidak menutup kemungkinan PDIP dan Nasdem pun ikut bergabung. Akhirnya sore tadi PDI P juga ikut gabung ke Bupati Lindra.

Kondisi ini yang kemudian akan menjadi salah satu faktor terbesar dalam rusaknya kualitas demokrasi dan menimbulkan disharmoni kebijakan pembangunan. Karena sejatinya, salah satu prasyarat kabupaten demokratis yakni terjadi pertukaran elite berkuasa/kepala daerah secara reguler.

Yaitu 1 periode selama 5 tahun dan atau setidaknya 2 periode selama 10 tahun dalam pemilihan yang positif, baik dan demokratis serta berintegritas. Penulis meyakini ada banyak masyarakat yang kemudian kecewa dan tersakiti terhadap fenomena tersebut.

Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 yang mengejutkan banyak pihak. Karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pun tidak mampu merubah peta pesta demokrasi untuk menentukan orang nomer wahid di kabupaten Tuban.

Dari sini penulis juga menyakini ada kemungkinan yang sangat besar dalam pilkada 2024 Kabupaten tuban akan melawan kotak kosong (bumbung kosong).

Padahal jika kontestasi pilkada 2024 bisa berjalan dengan fair, masyarakat diberikan pilihan sesuai dengan hati nurani. Tak hanya itu, keyakinannya untuk memilih satu dari beberapa pasangan calon, tentu akan bisa memberikan efek baik terhadap pertumbuhan demokrasi dan kepercayaan publik. Terutama, terhadap pemimpin yang terpilih untuk membawa kemana arah pembangunan tuban kedepan.(*)

Bagikan ke Teman Anda:

Like it? Share with your friends!

72
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *