Membangun Sinergitas Antar Lembaga Penyelenggara Pemilu 2024 di Rembang

Oleh: Kukuh Septianto, S.Pd
(Ketua Panwaslu Kecamatan Lasem)

SUARADATA.com-Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut PEMILU adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Diketahui, ketiga lembaga tersebut merupakan sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara langsung oleh rakyat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri adalah, Lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sedangkan, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) adalah Lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dapat ditarik satu garis lurus, dimana suatu hubungan yang sinergis antara penyelenggara Pemilu bahwa KPU merupakan pihak pelaksana seluruh tahapan Pemilu dari awal perencanaan program dan anggaran hingga penetapan hasil suara. Sementara itu, Bawaslu selaku pihak yang mengawasi seluruh kinerja jajaran KPU apakah telah melaksanakan tugas atau tahapan pemilu sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang sah dan berlaku.

Dalam menyukseskan seluruh tahapan pemilu 2024 mendatang, jika ditinjau dari sudut pandang koordinasi khususnya antara KPU Kabupaten Rembang dengan Bawaslu Kabupaten Rembang, kedua lembaga tersebut dikategorikan memiliki koordinasi yang positif dan baik, meskipun masih ditemukan beberapa pihak penyelenggara di bawah kedua lembaga tersebut belum mampu menciptakan hubungan secara baik.

Keberhasilan terciptanya relasi kinerja antara dua lembaga tersebut pada pemilu 2024 mendatang, pada dasarnya karena adanya suatu kemandirian secara kelembagaan atau organisasi, serta tugas dan kewenangan yang jelas bagi masing-masing lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Kesadaran tentang tujuan dibentuknya kedua lembaga tersebut merupakan faktor penting yang tidak dapat dipisahkan demi terciptanya asas pemilu yang LUBER JURDIL.

Guna menciptakan koordinasi di antara KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pelaksanaan pemilu. Dapat dibentuk melalui keterbukaan informasi dan data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Rembang. Sehingga, Bawaslu Kabupaten Rembang dapat memperoleh informasi dan data yang diperlukan.

Selain itu, hubungan emosional juga sangat mempengaruhi, dimana dapat mempermudah salah satu pihak dalam membangun suatu koordinasi dan kerjasama yang baik secara kelembagaan.

Selanjutnya hubungan sinergis, komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPU Kabupaten Rembang dan Bawaslu Kabupaten Rembang sangatlah diperlukan dan wajib diciptakan, karena kesadaran bersama tentang betapa pentingnya dua pucuk pimpinan penyelenggara dalam mengawal suatu proses demokrasi yang baik sehingga tercipta PEMILU 2024 di wilayah Kabupaten Rembang yang aman, berasaskan LUBER JURDIL.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top