Opini

Menanti Kampanye yang Jujur, Adil dan Transparan

Oleh : Hendri Prayitno

“Akankan masyarakat dipertontonkan bentuk kampanye yang brutal dan masif atau sebaliknya”

Tahapan pengundian nomor urut calon bupati dan calon wakil bupati (cabup/cawabup) Kabupaten Tuban sudah dilaksanakan, tepatnya di Grand Javanila Jalan Moh. Yamin No.11, Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62381 (23/9/2024).

Pasangan cabup/ cawabup Aditya Halindra Faridzky dengan Joko Sarwono dari partai Golkar ini didampingi oleh partai pengusung diantaranya, PKB, PDI-P, Gerinda, Demokrat, PPP, PAN, PSI, dan PKN mendapatkan nomor urut 2. Sedangkan, pasangan Riyadi dan Wafi Abdul Rosyid dari partai NasDem ini didampingi oleh partai pengusung lainnya diantaranya, Hanura, PBB, Partai Buruh dan Gelora mendapatkan nomor urut 1.

Bagi setiap paslon (pasangan calon), mendapatkan nomor urut tersebut mempunyai makna terbaik masing masing. Bagi Riyadi – Wafi, nomor urut 1 merupakan harapan baru yang bermakna bahwa setelah menjadi nomor 2 (wakil bupati). Kini saatnya nomor 1 menjadi bupati. Sementara bagi pasangan Lindra-Joko bakal memenangi pilkada untuk periode kedua. Apapun statemen mereka, pilihan ada di tangan masyarakat tuban.

Perlu diketahui, dengan di tetapkanya nomor urut pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban inilah yang menjadi modal awal bagi para pasangan calon untuk melaksanakan kampanye mengambil hati masyarakat tuban agar mendapatkan suara syah sebanyak banyaknya dan menjadi pemenang dalam pilkada 2024.

Kampanye dilakukan untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah apabila terpilih nantinya. Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga memperoleh banyak suara di hari pemungutan suara.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus terlaksana dengan jujur, adil, dan transparan. Oleh karenanya, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi peserta Pilkada 2024 saat melakukan kampanye agar berjalan dengan efisien dan sesuai aturan.

Beberapa larangan tersebut salah satunya adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan selain larangan larangan lainya yang termaktub di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tersebut.

Penulis menyakini, penyelenggaraan kampanye yang bersih dengan mengedepankan pemahaman visi, misi dan program kerja yang akan direalisasikan saat terpilih kepada masyarakat adalah makna yang sesungguhnya dalam berkonsentrasi pilkada.

KPUD Tuban juga berkewajiban menjadi penyelenggara yang mampu mewujudkan Pilkada terlaksana secara jujur, adil, dan transparan.

Selanjutnya, komitmen dan niat baik agar kampanye bisa berjalan sesuai dengan koridornya kembali kepada pasangan calon beserta para pendukungnya. Akankan masyarakat di pertontonkan bentuk kampanye yang brutal dan masif atau sebaliknya, kampanye yang jujur, adil dan transparan serta menguatkan pemahaman visi, misi dan program kerja kepada masyarakat.

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button