Mengawal Daftar Pemilih di Rembang, Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022

Oleh: Kukuh Septianto, S.Pd

(Ketua Panwaslu Kecamatan Lasem)

SUARADATA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Penetapan DPS dilaksanakan di masing-masing KPU kabupaten atau kota. Kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.

DPS sendiri ditetapkan setelah melalui beberapa tahapan yang dimulai dengan penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau yang disebut dengan (DP4). Dari DP4 itu yang nantinya data tersebut di cocokan dan diteliti dalam tahapan pemutakhiran data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Setelah dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Lalu ditetapkan oleh KPU Kabupaten atau kota menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023.

Pada 12 April 2023 di jajaran KPU tingkat desa yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa melaksanakan pengumuman atau penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut pada papan pengumuman di tiap-tiap desa.

Sementara itu, untuk mengawal daftar pemilih jajaran Bawaslu tingkat desa yaitu Pengawas Desa (PKD) melakukan pengawasan langsung terhadap penempelan DPS. Selain melakukan pengawasan, PKD juga melakukan pencermatan DPS, yang nantinya hasil kegiatan pencermatannya akan tertuang dalam Form pengawasan atau Form A pencermatan DPS.

Diketahui, pencermatan yang dilakukan oleh PKD bertujuan untuk memastikan apakah masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih terdaftar dalam DPS, dan juga untuk memastikan apakah terdapat pemilih yang memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar dalam DPS, serta memastikan masih terdapat data pemilih yang mengalami kesalahan penulisan dalam DPS.

Berdasarkan UU nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, penempelan file DPS. Selanjutnya, meliputi nama, jenis kelamin, umur dan alamat, data tersebut yang nantinya akan dicermati oleh panwas desa.

Dari kegiatan pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu pada 12 April hingga 6 Mei 2023, masih banyak ditemukannya daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya meninggal dunia, pindah domisili dan ganda.

Tetapi berbeda dengan tahun sebelumnya yang menunjukkan data potensi ganda relatif kecil. DPS di tahun 2024 ini data potensi ganda mengalami kenaikan yang signifikan yang berdasarkan hasil pencermatan dari Kabupaten- Kabupaten di seluruh Indonesia.

Melalui laman web resmi Bawaslu Kabupaten Rembang, bahwa Bawaslu Rembang menemukan ada sekitar 57 ribu lebih data yang berpotensi ganda. Hal ini menjadi perhatian khusus, bagaimana data potensi ganda dapat melonjak signifikan.

Dari keterangan komisioner Bawaslu Rembang, data tersebut didapatkan berdasarkan hasil pencermatan jajaran dibawahnya yang menganalisa data tersebut dengan dua variabel yaitu nama dan umur. Sehingga, berdasarkan dua variabel tersebut ditemukan banyak sekali potensi ganda. Hasil tersebut merupakan wujud dari diberlakukannya UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data sebagai dasar hukum penyusunan daftar pemilih tahun 2024.

Selanjutnya, pihak Bawaslu Rembang merekomendasikan kepada KPU Rembang untuk mengecek dalam aplikasi Sidalih. Apakah data potensi ganda tersebut benar atau keadaan di lapangan berbeda.

Terlepas dari hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Rembang, diperlukan suatu sistem pengawasan yang lebih dalam dalam mengawal seluruh tahapan PEMILU 2024.

Terkait penindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Rembang melalui jajaran PPS atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Rembang, panwas desa dan kecamatan harus memastikan betul apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak dalam waktu yang telah ditetapkan.

Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU beserta jajaran dibawahnya, nantinya akan masuk ke dalam ranah selanjutnya yaitu temuan dan akan masuk dalam pasal pidana pemilu sesuai yang tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top