Mengukur Kemauan dan Kemampuan Bawaslu Sebagai Wasit yang Adil
Oleh : Hendri Prayitno
“Praktik politik uang dan penyalahgunaan jabatan menjadi PR utama Bawaslu Tuban”
Kemauan merupakan pekerjaan psikis yang berhubungan erat dengan peristiwa psikis lain, misalnya, perasaan. Kekuatan kemauan ditimbulkan oleh kesadaran akan adanya motif yang menjadi penggeraknya.
Sementara berdasarkan KBBI (Kamus Besar bahasa Indonesia) kemampuan berasal dari kata dasar “mampu”. Artinya dapat, kuasa (sanggup, bisa) melakukan sesuatu. Sehingga kata kemampuan artinya kesanggupan, kecakapan, kekuatan.
Menurut penulis, sejauh mana kemauan dan kemampuan Bawaslu Kabupaten Tuban menjadi wasit dalam proses pilkada 2024. Dan itu sangat perlu menjadi perhatian kita semua. Sehingga, potensi terulang kerusuhan sabtu, 29 April 2006 tidak terulang kembali.
Hari itu bisa jadi menjadi hari yang mungkin masih menyisakan trauma bagi sebagian masyarakat Tuban. Kerusuhan akibat adanya penolakan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) oleh ribuan masa.
Oleh sebab itu, peran bawaslu menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan dalam penyelenggaraan pilkada yang sehat, adil dan bermartabat. Semua itu menjadi sangat penting dan itu semua bergantung kepada kemauan dan kemampuan dari seluruh anggotanya
Perlu diketahui bahwa fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Terdapat fungsi Bawaslu yang strategis dan signifikan. Yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 tugas Bawaslu Kabupaten antara lain: Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Lalu, mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, Mengelola, memelihara, dan merawat arsip.
Serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudah tidak menjadi rahasia lagi, fenomena acap kali penyelenggaraan pilkades, pileg dan pilkada akan meningkatkan perputaran perekonomian yang sangat drastis dibandingkan dengan hari hari biasa. Dikutip dari berita Jawa Pos Radar Tuban, 5 Februari 2024 total anggaran pilkada sebesar Rp 85 miliar. Rinciannya, Rp 66,3 miliar untuk KPU Tuban dan Rp 19,4 untuk Bawaslu Tuban.
Sementara informasi yang digali penulis dari berbagai pihak termasuk dari mantan pelaku paslon pilkada dan para mantan tim sukses pilkada. Biaya yang di gelontorkan paslon pilkada bisa mencapai diatas anggaran bawaslu. Anggaran tersebut dipergunakan diantaranya untuk akomodasi team sukses, biaya alat peraga, biaya pertemuan dengan masyarakat baik skala kecil/besar, biaya kunjungan dan sosialisasi, biaya amplop pencoblosan, biaya kampanye, biaya saksi, biaya pengerahan masa serta biaya yang lainya.
Dari sini penulis sangat berharap, penyelenggaraan pilkada 2024 bisa berjalan secara sehat, adil dan bermartabat. Bawaslu melaksanakan perannya sebaik-baiknya. Sehingga, mampu mempertontonkan sebagai wasit yang adil dan bijak serta tepat dalam mengambil keputusan pelanggaran. Sebab, hal itu bisa meencegah terjadinya praktik politik uang dan pelanggaran-pelanggaran lainya yang rentan dilakukan oleh paslon mutlak harus di laksanakan.