Pandemi Covid-19 Menguji Integritas ASN

Oleh: Sukirno (KPPN Tuban)

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seakan bak hantu gentayangan yang mencekik banyak manusia dari negeri asalnya  kota Wuhan yang terletak di Provinsi Hubei, China. Menyebarnya virus Covid-19 di Wuhan merupakan mimpi buruk bagi warga China. Karena penyebarannya yang begitu masif dan seakan tak terbendung. Peningkatan kasus Covid-19 di Wuhan selama 6 bulan pada April 2020 tercatat menembus angka jutaan jiwa dan ribuan orang yang telah meninggal. Mungkin tidak terbayang bagi hampir seluruh warga dunia di luar Negara China.

Beberapa teori terpatahkan dengan realita yang bisa kita lihat. Semula Covid-19 diperkirakan  hanya mudah berkembang di daerah yang bersuhu rendah dan lembab. Namun pada kenyataannya kasus Covid-19 pertama di luar China dilaporkan melanda daerah tropis dan panas. Juga munculnya teori mengenai manusia yang mudah terpapar virus Covid-19 dengan kriteria usia di atas 50 tahun. Memiliki penyakit bawaan seperti jantung, stroke, diabetes dan penyakit bawaan pernapasan seperti pneumonia dan asma.

Thailand negara tropis mulai terpapar virus pada 13 Januari 2020 yang kemudian mencapai Timur Tengah pada tanggal 29 Januari 2020. Untuk pertama kalinya saat jumlah kasus Covid-19 bertambah dan menyebar ke lebih banyak negara termasuk Uni Emirat Arab.

Indonesia sungguh mengejutkan ketika Presiden Jokowi mengumumkan secara resmi kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Dua warga Negara Indonesia yang positif Covid-19, diketahui sebelumnya berinteraksi dengan warga Negara Jepang yang juga terpapar virus. Walaupun kedua warga Negara Indonesia ini pun akhirnya dinyatakan sembuh, setelah dilakukan perawatan dan karantina di rumah sakit selama 14 hari.

Sampai saat ini di Indonesia tercatat 262.022 kasus Covid-19 atau kini telah tembus angka 4000-an kasus per hari. Kasus tertinggi pada tanggal 24/09/2020 tembus angka 4.634 kasus (Jakarta, Kompas.com. 25/09/2020).  Berbagai upaya pencegahan dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah dilakukan pemerintah.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan keputusan yang diambil pemerintah. Untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah yang telah banyak warganya yang terpapar wabah. Keputusan ini diambil karena dianggap lebih baik dibandingkan dengan karantina wilayah atau lock down.

Kebijakan PSBB masih dimungkinkan adanya kegiatan perekonomian. Masyarakat masih dapat melakukan aktivitas, walaupun ada aktivitas tertentu yang dibatasi. Tentunya berbeda sekali apabila diterapkan karantina wilayah atau lock down. Karena masyarakat di wilayah tersebut dilarang untuk keluar dari wilayahnya.

Covid-19 dikategorikan sebagai jenis penyakit mematikan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional (Jakarta,Kompas.com. 13/04/2020 18.10 WIB). Dengan Keppres tersebut diberlakukan PSBB yang sudah dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2020. Dari Keppres Nomor 12 Tahun 2020 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk wilayah yang telah ditetapkan PSBB terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi. Dengan meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lain khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik tentunya kebijakan pemerintah harus kita dukung bersama dan turut ambil bagian secara aktif. Demikian pula Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari warga Negara Indonesia. Memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

ASN juga mempunyai tanggungjawab moral dengan Integritas yang tinggi untuk menegakkan disiplin pegawai. Dalam kondisi pandemi Covid-19 Integritas ASN di uji. Apakah mampu meningkatkan kinerjanya atau hanya dapat mempertahankan kinerjanya. Atau malah kinerjanya menurun, bahkan drastis.  Tidak kalah pentingnya peran pimpinan/para pengawas/atasan langsung bagi ASN dalam pelaksanaan tugas.

Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 ada larangan ASN beserta keluarganya. Larangan tersebut berupa himbauan yang tertuang dalam surat edaran  pertama SE. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020. Surat edaran  tersebut kemudian diubah dengan SE. Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020. Ketentuan dalam Surat Edaran ini lebih menegaskan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19.

Pengecualian apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Hal ini dimungkinkan bagi ASN yang terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan. Diatur pula bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah, untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan, tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Pelanggaran yang dilakukan ASN bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Surat Edaran Menpan RB tersebut memberikan rambu-rambu bagi ASN, untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah di mana yang bersangkutan ditempatkan. Salah satu penerapan PSBB di berbagai wilayah yang penduduknya banyak terpapar Covid-19 dengan menghimbau kepada para pegawai. Baik instansi pemerintah maupun swasta untuk melakukan pekerjaan kantor dari rumah atau work from home (WFH). Tentunya konsep wfh di sini adalah melakukan pekerjaan kantor dari rumah masing-masing di wilayah kerja di mana ASN ditempatkan.

Seperti diketahui bersama sebagai ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan organisasi. Saat melaksanakan wfh bagi ASN yang ditugaskan jauh dari keluarga, ada keinginan untuk melaksanakan wfh di tempat tinggal asalnya, atau diartikan menjadi work from homebase. Pemahaman inilah yang tidak boleh disalah artikan oleh setiap ASN.

Pelanggaran terhadap SE Nomor 36 Tahun 2020 dimana ASN melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik mulai tanggal 30 Maret 2020 maka dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan. Hukuman disiplin tingkat ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 7 ayat (1) hukuman itu dapat berbentuk teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk pelanggaran yang termasuk dalam kategori II dan III yaitu melanggar SE Nomor 41 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020 maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Bentuk hukuman tingkat disiplin sedang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, ASN dapat dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Apabila ASN dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat maka bentuk hukumannya dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, sampai dapat dikenakan pemberhentian sebagai PNS.

Semoga wabah Covid-19 yang melanda negara kita cepat punah. Sehingga tidak ada kekhawatiran lagi dalam beraktifitas sehari-hari. ASN sebagai abdi negara dapat bekerja dengan baik dan maksimal. Dan tetap harus mematuhi segala kebijakan negara dengan integritas penuh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top