Penyerapan Anggaran, Pendorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Tuban

Oleh : Sutiyono/ Nip.196312301985031003

Pandemi Covid-19 telah memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Selain itu, juga memberikan tekanan hebat kepada perekonomian baik dari sisi supply maupun demand di beberapa sektor.

Namun, pemerintah hampir di semua negara telah bergerak cepat dengan mengeluarkan berbagai respon kebijakan, tidak terkecuali Pemerintah Indonesia. Pandemi Covid-19 saat ini sudah mulai mereda. Tetapi, pemerintah masih terus mewaspadai dengan menerbitkan peraturan atau regulasi untuk pencegahan penyebaran virus pada Instansi-instansi dan masyarakat. Regulasi tersebut adalah aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini diambil pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat terutama untuk mengurangi kerumunan.

Dalam situasi kondisi pandemi covid-19, Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) di daerah. Sehingga, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara.

Selanjutnya, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, KPPN menyelenggarakan fungsi salah satu diantaranya penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
KPPN Tuban mempunyai 1 (satu) wilayah kerja pembayaran yaitu Kabupaten Tuban, pada Tahun Anggaran 2021 mengelola pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp.616,005,784,000,-. Sedangkan pada tahun anggaran 2020 mengelola Pagu DIPA sebesar Rp.768.011.029.000,- dalam kondisi perekomian yang kurang bagus dimana pandemi Covid -19 masih membahayakan dan masih perlu diwaspadai oleh semua anggota masyarakat. APBN menjadi instrumen utama untuk menggerakkan dan mendorong pemulihan perekonomian masyarakat Kabupaten Tuban.

Memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan gejala mereda, serta kondisi normal kembali. Pelaksanaan layanan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga proses penerbitan SP2D di KPPN tetap dilakukan di kantor dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada. Dalam situasi kondisi pandemi covid-19 serta untuk menghindari kerumunan antrian petugas Satker di KPPN, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan peraturan yaitu Surat Edaran Nomor SE- 31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik pada masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut memuat pengaturan mengenai mekanisme pengiriman dokumen tagihan secara elektronik untuk Satuan Kerja Pengguna Aplikasi SAS. Satuan Kerja Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), dan Satuan Kerja Akses Langsung Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada masa keadaan darurat COVID-19.

Untuk pengiriman tagihan pada Negara Petugas Upload Satker mengunggah ADK dan PDF SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C melalui Aplikasi eSPM. Petugas Upload Satker memantau posisi, status, dan checklist hardcopy SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C yang sudah di-upload termasuk alasan penolakan (apabila ada penolakan) melalui menu monitoring di Aplikasi eSPM.

Selanjutnya penyelesaian tagihan atas SPM yang diajukan Satker. KPPN Tuban melakukan proses penyelesaian tagihan pada aplikasi SPAN sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya peraturan tersebut saat ini tidak ada lagi antrian petugas Satker yang datang dalam rangka pengajuan SPM ke KPPN Tuban.

KPPN Tuban selaku kuasa BUN di Daerah menyusun strategi untuk mengakselerasi pelaksanaan dan pencairan anggaran dan memberikan layanan yang terbaik, transparan dan akuntabel. Langkah yang diambil adalah pertama melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja. Selanjutnya, KPPN Tuban mengedukasi Satuan kerja yang penyerapannya atau realisasi anggarannya masih rendah. Tujuannya, agar segera melakukan penyerapan dan merealisasikan anggaran sesuai target yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Penyerapan anggaran diharapkan selaras dengan realisasi capaian output yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Kedua KPPN Tuban secara intensif mengingatkan Satuan kerja akan arti pentingnya realisasi belanja pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi masyarakat. Ketiga KPPN Tuban juga mengingatkan Satuan kerja untuk tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan.

Melalui Aplikasi eSPM layanan pengajuan SPM dari satuan kerja lebih mudah dan lebih cepat tanpa harus datang ke KPPN Tuban. Selanjutnya dapat segera diproses menjadi SP2D oleh petugas KPPN Tuban. Dengan sistem layanan secara elektronik capaian realisasi penyerapan anggaran Satker hingga Triwulan III Tahun 2021 dibandingkan dengan Realisasi Triwulan III Tahun 2020, sebagaimana Tabel I
Dengan Aplikasi espm layanan pengajuan SPM di KPPN Tuban yang semakin mudah, aman dan nyaman. Diharapkan dapat mendorong satuan kerja untuk segera melakukan belanja dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui stimulus fiskal yang salah satunya adalah untuk mendongkrak dan mendorong realisasi belanja tahun anggaran 2021. Satuan kerja diharapkan segera melakukan belanja dan melakukan penyerapan anggaran ditengah merosotnya perekonomian masyarakat Tuban. Sedangkan, dalam kondisi perekonomian masyarakat yang kurang bagus, belanja pemerintah melalui APBN dengan realisasi sesuai target, kecepatan dan ketepatan penyerapan anggaran yang terlaksana dengan baik. Diharapkan dapat mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Tuban.

Penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2020 dengan pagu DIPA sebesar Rp 768.011.029.000,- sampai dengan akhir tahun 2020 terdapat realisasi anggaran sebesar Rp 730,455,553,991,- atau 95,11 persen. Penyerapan ini dianggap kurang maksimal karena masih adanya sisa anggaran lebih atau tidak terserap sampai dengan akhir tahun anggaran.

Pada tahun 2021 dengan pagu DIPA sebesar Rp 616,005,784,000,- diharapkan akan terserap lebih dari 95, 11 persen lebih tinggi dari penyerapan pada tahun 2020. Realisasi penyerapan anggaran yang kurang maksimal pada tahun anggaran 2020 karena kondisi pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tahun 2021 kondisi pandemi Covid-19 sudah melandai dan terkendali. Dengan kemudahan pengajuan tagihan pada Negara melalui Aplikasi espm, KPPN Tuban selaku kuasa BUN di Daerah telah mengirimkan surat ke seluruh Satker dalam wilayah kerja KPPN Tuban tentang Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran pada Akhir Tahun Anggaran 2021 sesuai Nota Dinas Direktorat Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-933/PB.2/2021 tanggal 22 Oktober 2021. Langkah-langkah tersebut diantaranya adalah :

Melakukan identifikasi kontrak yang jatuh tempo setelah batas akhir pengajuan SPM. Lalu mendorong Satker untuk melakukan komunikasi dengan penyedia untuk melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan. Sehingga, tidak memerlukan garansi atau jaminan bank pada saat pengajuan SPM. Kemudian, mengimbau para pejabat perbendaharaan agar tetap berada di tempat pada akhir tahun anggaran agar penyelesaian tagihan dapat berjalan lancar.

Menghimbau Satker agar lebih mengutamakan kualitas belanja dan realisasi capaian output dalam pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran. Menghimbau Satker untuk memperhatikan dan menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam hal pekerjaan akan dilanjutkan ke tahun berikutnya.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut diharapkan realisasi penyerapan angaran pada tahun 2021 ini akan lebih maksimal dan berkualitas. Sehingga, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Realisasi penyerapan anggaran yang maksimal akan mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Tuban. Inilah upaya yang dilakukan pemerintah memberikan stimulus untuk pemulihan ekonomi masyarakat. KPPN Tuban siap mengawal APBN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tuban.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top