Peran Dana Desa Pengangkat Kemiskinan dan Perekonomian Masyarakat

Opini:

Oleh: Sukirno / Pegawai KPPN Tuban

Kabupaten Tuban berada di lintasan Jalur Pantura Pulau Jawa, terletak di Ujung Paling Barat Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan posisi astronomi Tuba berada di titik Koordinat antara 6.40º – 7.18º LS serta antara 111.30º – 112.35º BT yang mempunyai batas sebelah utara Laut Jawa. Sebelah timur Kabupaten Lamongan, sebelah selatan Kabupaten Bojonegoro, dan sebelah barat Provinsi Jawa Tengah. Luas Wilayah daratan 1.839,94 km2, luas wilayah lautan 22.608 km2. (Geografi│Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Tuban).

Kondisi geografis dan jumlah penduduknya akan mempengaruhi tingkat taraf hidup masyarakatnya. Terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Permasalahan dalam suatu kabupaten/kota saat ini yang menjadi prioritas utama adalah tingkat kemiskinan yang diusahakan untuk turun setiap tahunnya. Karena jika semakin naik tingkat kemiskinan akan menunjukkan kegagalan dalam pengelolaan perekonomian masyarakat khususnya Kabupaten Tuban.

Pada tahun 2020, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tuban naik 1,33 % mencapai 187.130 jiwa (15,91 persen), bertambah sebesar 16.330 jiwa dibandingkan dengan kondisi 2019 yang sebesar 170.800 jiwa (14,58 persen). Persentase penduduk miskin Kabupaten Tuban (15,91 persen) pada tahun 2020 berada di peringkat 5 (lima) tertinggi dari 38 kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur. Yang tertinggi adalah Kabupaten Sampang (22,78 persen), sedangkan yang terendah adalah Kota Batu (3,89 persen).

Untuk Propinsi Jawa Timur sendiri, persentase penduduk miskin tahun 2020 sebesar 11,09 persen, naik dari tahun sebelumnya (10,37 persen). Di wilayah eks-Karesidenan Bojonegoro (Bojonegoro, Tuban, Lamongan), persentase penduduk miskin Kabupaten Tuban merupakan yang tertinggi. Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Bojonegoro (12,87 persen).

Garis Kemiskinan (GK) Kabupaten Tuban kondisi tahun 2020 sebesar Rp. 371.465,- per kapita per bulan, meningkat jika dibandingkan tahun 2019 yang besarnya Rp. 348.503,- per kapita per bulan, naik sebesar 6,59 persen. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kabupaten Tuban tahun 2020 turun 0,57 poin, dari 2,84 menjadi 2,27. Hal ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin di Kabupaten Tuban semakin mendekati GK dibandingkan pada tahun 2019. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kabupaten Tuban tahun 2020 juga turun 0,27 poin, dari 0,75 menjadi 0,48. Penurunan ini juga mengandung arti bahwa ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin semakin mengecil.

Secara umum, pada periode 2010 – 2020 tingkat kemiskinan di Kabupaten Tuban mengalami penurunan. Kecuali pada tahun 2015, 2016 dan 2020. Peningkatan angka kemiskinan pada 2015 dan 2016, antara lain dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak. Perkembangan tingkat kemiskinan 2010 sampai dengan 2020 ditunjukkan oleh Gambar 1.

Selama periode 2010-2020, persentase penduduk miskin Kabupaten Tuban mengalami penurunan sebesar 4,28 poin persen. Yaitu dari 20,19 persen pada 2010 menjadi 15,91 persen pada 2020. Penurunan selama sebelas tahun tersebut ditunjukkan dengan turunnya jumlah penduduk miskin sebesar 38.694 jiwa yang semula berjumlah 225.824 jiwa pada 2010 menjadi 187.130 jiwa pada 2020.

Penurunan penduduk miskin Kabupaten Tuban tentunya ada campur-tangan pemerintah pusat dengan adanya penggelontoran Dana Desa yang bersumber dari APBN. Setiap tahunnya Dana Desa yang meningkat secara signifikan dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pada tahun 2021, Kabupaten Tuban mendapat alokasi Pagu Dana Desa sebesar 263,9 miliar untuk 311 desa. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa telah mencairkan Dana Desa di Kabupaten Tuban sebesar Rp 224,95 miliar atau 85,23 persen dari pagu Dana Desa per 18 November 2021. Realisasi dimaksud meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 45,3 miliar dan Dana Desa non-BLT sebesar Rp 179,65 miliar.

Penggunaan Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk pemulihan perekonomian desa, pengembangan sektor prioritas dan adaptasi kebiasaan baru. Setiap desa berkewajiban menggunakan paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa untuk penanganan Covid-19. Penyaluran Dana Desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat periode sebelumnya sesuai table 1:

Tabel 1. REALISASI DANA DESA

Dana Desa menjadi stimulus untuk menjaga perekonomian masyarakat desa dan sebagai salah satu pondasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penyaluran Dana Desa merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan Masyarakat Desa agar menjadi kuat, maju dan mandiri. Tingginya realisasi pencairan Dana Desa di Kabupaten Tuban tidak terlepas dari hasil kerja keras dan kerja sama antara KPPN Tuban dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.

Dalam hal ini BPPKAD dan DPMD Kabupaten Tuban, para perangkat desa serta para tenaga pendamping. Dana Desa dapat menggeliatkan APBDes, membangkitkan ekonomi desa, dan meratakan pembangunan desa di Kabupaten Tuban. Perlu diapresiasi usaha keras dari pihak terkait guna menyukseskan penyaluran Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan pemindahbukuan Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran tersebut dilakukan melalui pemotongan Dana Desa dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD pada tanggal yang sama oleh KPPN berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati. Penyaluran Dana Desa tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

BLT Dana Desa merupakan jaring pengaman sosial untuk meningkatkan per kapita per bulan dan daya beli masyarakat, yang mendorong konsumsi masyarakat desa guna menggerakkan perekonomian mendekati Garis Kemiskinan (GK) bahkan bisa melewati GK serta mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19.

BLT Dana Desa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan keluarga miskin dan tidak mampu di desa serta terdampak Covid-19 sebesar Rp 300.000,- per bulan per KPM. KPM Kabupaten Tuban sebanyak 12.600 KPM (data Aplikasi OM SPAN).
Kendala yang sering terjadi dalam pencairan Dana Desa antara lain, terdapat desa yang kesulitan dalam menghimpun persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga mengganggu pentahapan pencairan. Desa juga harus memenuhi kebutuhan pendanaan Covid-19 yang sangat besar, yang berakibat perubahan komposisi penggunaan dana desa dalam APBDesnya.

KPPN Tuban selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah melakukan berbagai upaya dalam percepatan penyerapan Dana Desa, bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban melalui FGD bersama BPPKAD dan DPMD Kabupaten Tuban. Demi kelancaran realisasi Dana Desa yang dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat desa secara tepat waktu dan tepat sasaran.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top