Saatnya Masyarakat Kawal RPJMD Tuban 2025-2029
Oleh: Hendri Prayitno
“RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) ini bukan hanya dokumen formal, tetapi harus menjadi panduan kerja nyata yang aspiratif dan menjawab kebutuhan masyarakat,”
Siswanto, ST Ketua Pansus RPJMD 2025-2029
DPRD Kabupaten Tuban memang harus serius mengkritisi isi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang disusun Pemkab Tuban. Pengkritisan RPJMD 2025 oleh DPRD sudah sesuai dengan tugas pengawasan (control) dan perwakilan (representation) masyarakat.
Secara spesifik, DPRD Tuban mengkritisi RPJMD bisa dengan memberikan masukan, saran, dan rekomendasi terhadap program-program prioritas yang tercantum dalam RPJMD, memastikan RPJMD sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan RPJMD. Sehingga, wajar jika terlihat banyak catatan dan rekomendasi yang diberikan saat rapat paripurna di DPRD setempat, Rabu, 28 Mei 2025
Beberapa aspek yang dapat dilakukan DPRD dalam meninjau RPJMD 2025-2029, diantaranya, Pertama, aspek Relevansi dengan Visi dan Misi Kepala Daerah: RPJMD harus menjadi penjabaran dari visi dan misi kepala daerah, yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Kedua, aspek Keberlanjutan Pembangunan: RPJMD harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan, baik dari segi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
Ketiga, aspek Target Pembangunan: DPRD Tuban akan memastikan bahwa target-target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD realistis dan dapat dicapai.
Keempat, aspek Prioritas Pembangunan: DPRD Tuban akan meninjau apakah prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan nasional.
Perlu diingat, dengan adanya peta politik saat ini, Bupati Aditya Halindra Faridzky dan Wakil bupati Joko Sarwono yang didukung banyak partai pengusungnya. Diantaranya, Partai Golkar, PKB, PDIP, Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, PKS, PSI, dan PKN bukan tidak mungkin akan lebih mudah melenggangkan RPJMD 2025.
Maka dari itu masyarakat juga berhak dan harus melakukan pengawasan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tuban. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti meminta informasi publik, mengkritisi program yang ada, dan ikut terlibat dalam forum publikasi.
Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterangan Publik (UU KIP) memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk informasi terkait pelaksanaan RPJMD. Masyarakat dapat meminta informasi yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi RPJMD kepada pemerintah daerah.
Masyarakat dapat mengkritisi program-program yang ada dalam RPJMD dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah. Kritikan ini dapat disampaikan melalui media sosial, forum publik, atau melalui jalur formal yang tersedia. Selain itu, masyarakat juga dapat terlibat dalam forum publikasi yang diadakan oleh pemerintah daerah untuk membahas RPJMD, sehingga memberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran.
Tidak bisa di pungkiri, kejadian seorang anggota DPRD menghisap rokok elektrik saat sidang paripurna RPJMD tengah berlangsung dan beberapa anggota dewan tampak bercakap-cakap sendiri merupakan salah satu bentuk perilaku yang seakan kurang serius dalam menyikapi RPJMD. Sidang resmi yang seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab justru terganggu oleh tindakan yang dianggap tidak pantas dari beberapa wakil rakyat tersebut. Jika sudah seperti itu, bagaimana dengan nasib RPJMD 2025, bagaimana dengan nasib pembangunan seutuhnya tuban kedepan termasuk nasib masyarakat tuban lima tahun kedepan.
Sekali lagi, menurut hemat penulis masyarakat harus melakukan pengawasan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tuban. Tujuan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan RPJMD Tuban adalah untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai rencana, efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pengawasan juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
Dengan adanya pengawasan masyarakat, pemerintah diharapkan dapat lebih fokus pada pencapaian tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, serta lebih bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran dan melaksanakan program pembangunan. Hal ini akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Tuban.(*)