TUBAN,SUARADATA.com-Sebagai langkah untuk mencegah pernikahan dini, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah ( BRUS) di MTsN 1 Tuban, Rabu (22/02/2023).
Kegiatan yang diikuti 100 siswa siswi ini bertujuan untuk mencegah pernikahan dini. Selain itu, untuk memberikan wawasan bagi pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup umur.
“Tujuan Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah (BRUS) ini secara umum untuk mempersiapkan keluarga masa depan yang bermutu, keluarga harmonis, sakinah dan berkualitas,” kata Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari.
Menurutnya, pernikahan dini biasanya berawal dari bebasnya pergaulan tanpa adanya pengawasan dari orang tua. Dalam hal ini pihaknya berharap, dengan bimbingan ini peserta mampu memahami akan resiko dan dampak pernikahan usia dini, sehingga bisa menekan angka perceraian.
“Kami berharap dengan bimbingan ini peserta mampu memahami akan resiko dan dampak pernikahan usia dini,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Tuban, Ahmad Munir dalam pemaparannya menyampaikan, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa batasan minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun,” ujar Munir.
Kata di, pernikahan dini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti pendidikan, ekonomi dan budaya. Lebih jauh lagi fenomena pernikahan dini dapat berpengaruh terhadap penurunan kesehatan fisik dan psikologis, capaian pendidikan yang rendah dan risiko terjadinya kekerasan domestik.
“Adapun cara pencegahan pernikahan dini diantaranya dengan menyediakan pendidikan formal yang memadai, pentingnya sosialisasi tentang pendidikan seks, memberdayakan masyarakat agar lebih paham bahaya pernikahan dini, meningkatkan peran pemerintah serta mendorong terciptanya kesetaraan gender,” pungkasnya.(Sal/And/Red)
0 Comments