Datang ke Tuban, Kemenag Jatim Minta PNS Profesional

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Sebanyak 16 pegawai administrasi Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengikuti ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di MTsN 1 Tuban, Senin (30/8/2021).

Ujian dilaksanakan selama 4 hari dimulai 30 Agustus 2021 sampai 2 September 2021 secara online. Khusus ujian UPKP tingkat 3 ada wawancara karya tulis yang dibuat oleh peserta.

Saat meninjau pelaksanaan ujian secara langsung, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Nurul Huda mengatakan, pelaksanaan UPKP ini dalam rangka untuk mencetak ASN yang runtut dan patut.

“Sebab, banyak terjadi di lapangan pangkat nutut disuguhke tamu ora patut (pangkat cukup ketika berhadapan dengan masyarakat kurang mampu) atau sebaliknya, disuguhke tamu patut, pangkat ora nutut (berhadapan dengan masyarakat mampu tapi kepangkatan belum memenuhi syarat),” bebernya.

Diharapkan, dengan adanya UPKP ini menjadikan PNS yang profesional di bidangnya dan harus mengejar ketertinggalan saat ini. Selanjutnya, UPKP ini dilaksanakan sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020: PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP No.12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan KMA no 172 tahun 1988 tentang Pedoman Ujian Dinas di Lingkungan Kementerian Agama.

“UPKP dilaksanakan selama 4 hari mulai Senin 30 Agustus 2021 sampai Kamis 02 September 2021 secara online. Khusus UPKP tingkat 3 ada wawancara karya tulis yang dibuat oleh peserta,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Tuban, Sahid menjelaskan, ada enam belas pegawai administrasi yang akan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat. Mulai golongan 1 ke golongan 2 ada 7 ASN, dari golongan 2 ke 3 ada 5 ASN dan yang mengikuti ujian dinas dari golongan 2 ke 3 ada 4 orang.

“Tujuan dari UPKP adalah untuk meningkatkan potensi pegawai agar ijazah dapat sesuai dengan jabatan yang diampu,” tuturnya.

Lanjut pria asal kota Pudak ini menuturkan, untuk menjadi peserta UPKP harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan. Diantaranya, SK CPNS dan SK Kenaikan Pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, penilaian kinerja PNS dan SKP tahun 2020, serta fotocopy ijazah dan transkip nilai.

“Ujian Dinas ini merupakan syarat wajib bagi pegawai yang akan naik golongan dari golongan ll ke golongan III dan seterusnya. Bedanya UPKP dan Ujian Dinas, kalau UPKP bisa meloncat sedang Ujian Dinas tidak bisa meloncat,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top