Gaji dan Tunjangan Guru P3K Setara dengan PNS Golongan III

 

639 Guru di SDN/SMPN, diangkat dan ditetapkan sebagai guru P3K, resmi mendapatkan SK Wali Kota Malang. (foto : Iwan)

Reporter: Iwan

MALANG, SUARADATA.com-Sebanyak 639 guru SDN dan SMPN yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) diangkat pada tahap 1 formasi 2021. Selanjutnya, mereka bisa menikmati gaji serta tunjangan setara dengan PNS golongan III.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, diserahkan secara simbolis di Hall Islamic Centre, Kedungkandang, Rabu (11/5/2022) kemarin.

Setelah menyerahkan SK dan memberikan arahan, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan ke awak media, kekurangan guru SDN dan SMPN di Kota Malang diperkirakan mencapai 2.000 orang. Sedangkan, saat ini masih terisi 1.211 orang.

“Usulan guru P3K yang ditetapkan pusat, utamanya kita usulkan prioritas adalah guru tidak tetap (GTT). Seusai supporting APBD Kota Malang,” kata Wali Kota Sutiaji.

Masih kata dia, rasio kebutuhan guru pada tiap rombongan belajar. Semisal rombel di SDN, satu rombel berisi 23 siswa. Sementara rasio gurunya adalah dua orang. Demikian halnya rombel SMPN berisikan 32 siswa.

“Maka tinggal dikalikan berapa rombel SDN/SMPN di Kota Malang, belum lagi guru yang purna tugas. Sehingga setiap tahun Pemkot Malang mengusulkan pengajuan permohonan tambahan guru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Malang, Suwarjana membeberkan, guru ASN berstatus P3K di SDN/SMPN, untuk gaji sekaligus tunjangannya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III. Akan tetapi, guru P3K tidak mendapatkan pensiunan.

Saat ini SK pengangkatan Guru P3K, terdapat 639 orang. Terbagi 162 guru SMPN dan 467 guru SDN. Semuanya tersebar di SDN dan SMPN di Kota Malang dan pengabdiannya ada yang 2 tahun sampai 25 tahun.

“Sebelum mendapatkan SK pengangkatan, selama seminggu mereka mengikuti assessmen pada September 2021 silam. Hasil assessmen ditetapkan dan diputuskan oleh pusat,” bebernya.

Menurut dia, kebutuhan guru negeri di Kota Malang kurang lebih sekitar 2.000 guru. Setiap tahun Dindikbud berupaya mengajukan permohonan pengusulan ke pusat. Sedangkan, kebutuhan anggaran gaji guru P3K sebanyak 1.211 orang ditambah guru P3K pada 2020 lalu sebanyak 62 orang.

“Lalu APBD Kota Malang telah menganggarkan sebesar Rp 80 miliar,” pungkas dia.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top