Kemenag Tuban Gelar Bimtek Updating Data Tanah Wakaf

Bimtek updating wakaf

TUBAN-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Wakaf (siwak) di kantor kemenag setempat, pada Jum’at (29/3/2019).

Dalam bimtek tersebut Kemenag Tuban mendatangkan narasumber Penyelenggara Syariah, Drs Mashari, MA dan teknis siwak oleh staf Pensyar, yang diikuti oleh 20 operator siwak se-Kabupaten Tuban.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Subag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama kabupaten Tuban, Drs. Achmad Badrus Sholeh, MA.

Kasubag TU, Badrus mengemukakan, pentingnya pengamanan wakaf agar tanah tidak menghilang dan berstatus tidak jelas. Selain itu, wakaf merupakan salah satu asset potensial yang mesti dikelola dengan baik agar bermanfaat bagi umat Islam itu sendiri. Sebagai asset potensial, tanah wakaf mesti diamankan sebaik mungkin.

“Tanah wakaf merupakan aset umat, maka harus didata, dilindungi dan diurus dengan baik dan benar. Sebab, perkembangan zaman data sekarang mewajibkan melalui aplikasi tak terkecuali data tanah wakaf di Kabupaten Tuban,” bebernya.

Selain itu, Kemenag mendorong kepada masyarakat yang mewakafkan tanahnya harus segera. Jika perlu diurus sesuai dengan regulasi yang ada supaya kedepan tidak timbul persoalan.

“Segera diurus jika akan mewakafkan tanahnya,” ujar Badrus.

Sementara itu, Penyelenggara Syariah, Mashari menerangkan, ada 6 sistem pengamanan wakaf yang mesti dilakukan. Yakni, pengamanan secara hukum, pengamanan secara administrasi, fisik wakaf terpelihara dan terjaga, peningkatan profesionalisme pengelola wakaf, validasi tanah wakaf dan terakhir pengawasan tanah wakaf.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Daerah tahun 2019 tentang Zakat dan Wakaf yang dikeluarkan oleh Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI,” jlentrehnya.

Kata dia, isi dari pedoman tersebut mengharuskan petugas melakukan kunjungan ke lokasi tanah wakaf untuk memastikan titik koordinat. Kemudian, foto lokasi tanah wakaf minimal 6 angel yang berbeda dan foto-foto dokumen tanah wakaf. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya pegawai KUA dibekali dengan surat tugas dan SPPD yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Tuban.

Target capaian yang diharapkan mengenai updating tanah wakaf melalui aplikasi Siwak. Seluruhnya pada Juni 2019 sudah harus tuntas. Kemudian, dilaporkan pada Kemenag kabupaten, kemenag provinsi dan tembusannya ke direktur pemberdayaan zakat dan wakaf Kemenag RI di Jakarta.

“Semoga berjalan dengan lancar,” harapnya.(SAL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top