Lembaga Penyiaran dan Perkembangan Media

 

Lembaga Penyiaran dan Perkembangan Media
Oleh: Nabrisi Rohid (Ketua GMNI Jawa Timur)

Kata penyiaran mungkin sudah tidak asing lagi di telinga para masyarakat. Jika melihat definisi penyiaran pada Undang-Undang 32 Tahun 2002 pada pasal 1 ayat (2).

Diijelaskan bahwa penyiaran merupakan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa. Dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Penyiaran memiliki kata dasar siaran yang didefinisikan juga dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 pasal 1 ayat (1) sebagai pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar/suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Lebih jauh bahwa penyiaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu penyiaran di radio dan penyiaran di televisi. Setiap stasiun radio atau televisi tentunya akan melakukan siaran program yang edukatif dan menghibur. Hal ini yang mendasari adanya lembaga penyiaran di Indonesia.

Oleh: Nabrisi Rohid (Ketua DPD GMNI Jawa Timur)

Lembaga Penyiaran di Indonesia disebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk di tingkat Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk ditingkat Provinsi. Lembaga tersebut dibentuk atas dasar amanah dari Undang-Undang 32 Tahun 2002.

Salah satu tugas utamanya adalah untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Sehingga KPI selalu melakukan pengawasan pada setiap siaran yang akan dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi maupun radio.

Televisi dan radio merupakan media massa yang selalu berkembang mengikuti era perkembangan zaman. Dulu di tahun 80-an dan 90-an radio menjadi salah satu alat favorit yang dipakai oleh setiap masyarakat untuk sekedar menghibur diri sampai dengan mencari informasi.

Namun, mulai tahun 2000-an radio menjadi alat yang informasi yang kurang dipakai oleh masyarakat seiring berkembangnya televisi. Televisi menjadi media massa yang digandrungi oleh masyarakat. Selain sebagai media massa yang mempunyai audio seperti radio, televisi juga dapat memperlihatkan Visual atau gambar yang membuat masyarakat lebih tertarik untuk memilihnya.

Perkembangan televisi yang begitu pesat akhirnya membuat radio semakin terasingkan. Namun hal tersebut tidak membuat para produsen radio menyerah. Hingga akhirnya radio pernah dijadikan satu dengan MP3 yaitu dalam alat Walkman. Keunggulan dari Alat ini adalah lebih praktis dan bisa dibawa kemana-mana. Namun, hal tersebut tidak membuat perhatian bagi masyarakat. Masyarakat masih terkesan lebih tertarik televisi dari pada radio.

Dunia media kian hari kian pesat, apalagi dengan hadirnya internet di masyarakat yang lebih memudahkan mereka untuk mencari infrormasi. Hadirnya internet ini kelihatannya membuat para pegiat atau praktisi radio dan televisi tertarik untuk membuat siaran televisi streaming dan radio streaming.

Hari ini sudah banyak televisi dan radio yang berbasis streaming. Namun, hal tersebut tidak diimbangi dengan adanya pengawasan dari Lembaga penyiaran yaitu dengan memperkuat dan meluaskan cakupan pengawasan. Tentu adanya siaran berbasis streaming tersebut membuat kekhawatiran bagi masyarakat. Apalagi hari ini sudah banyak anak-anak kecil yang bisa memainkan handphone berbasis android.

Kekhawatiran tersebut didasarkan dengan adanya siaran yang tidak edukatif atau tidak berdasarkan hak asasi manusia. Apalagi jika ditinjau dari sumbernya, salah satu sumber hoax informasi adalah dari media massa. Hoax ini merupakan musuh utama siaran kredibel dan edukatif.

Keterbatasan pengawasan lembaga penyiaran ini harus ditinjau dan dipertimbangkan kembali oleh pemerintah. Ada dua alternatif yang bisa dilakukan oleh pemerintah yaitu menutup akun-akun yang menjalankan siaran streaming. Namun hal tersebut akan memunculkan berbagai kontroversi yang luar biasa.

Sedangkan pilihan kedua nampaknya akan sulit seiring dengan adanya kebebasan penggunaan media massa dimana pemerintah tidak bisa membatasi setiap orang untuk bebas menggunakan media, sehingga perlu adanya penguatan lembaga pengawasan yang mengawasi siaran streaming.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top