Pendaftaran PPDB 2020 di Tuban Dibuka 2 Tahap


50
Kepala Dinas Pendidikan, Nur Khamid. Foto: Nur Salam

Reporter: Nur Salam

TUBAN, SUARADATA.com-Pada awal dimulainya tahun ajaran baru, sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Tuban mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020-2021 dan dilakukan menjadi dua tahap.

Dua tahapan PPDB yaitu, Zonasi dan Non-Zonasi. Pendaftaran menggunakan Non-Zonasi dibuka pada 16-18 Juni 2020 dan pengumuman penerimaan 20 Juni 2020. Sedangkan, pendaftaran tahap zonasi dibuka pada 23-26 Juni dan diumumkan 27 Juni.

“Untuk PPDB tahun ini, menggunakan dua tahapan, yaitu sistem zonasi dan Non Zonasi,” jelas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Nur Khamid, Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun persentase PPDB terbagi menjadi tahapan Zonasi sebesar 50 persen dan Non-Zonasi 50 persen.

“Khusus untuk tahapan Non-Zonasi memiliki 3 pilihan, yaitu jalur Prestasi (30 persen), jalur Afirmasi (15 persen), dan Jalur Perpindahan Tugas Orang tua (5 persen),” tuturnya.

Sementara itu, siswa dapat memilih jalur pendaftaran yang diinginkan. Siswa yang tidak masuk jalur Non-Zonasi, dapat kembali memilih sekolah pada tahapan Zonasi.

“Sekolah tidak memilihkan sekolah bagi siswa, tapi sepenuhnya diserahkan ke siswa dan wali siswa,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, pada PPDB tahun ini menerapkan protokol kesehatan. Pendaftaran siswa dilakukan oleh guru sekolah sebelumnya. Siswa dan wali siswa dapat mengajukan permintaan sekolah yang dituju.

“Seluruh proses pendaftaran diwakilkan oleh guru, untuk meminimalkan kontak antara murid, wali murid, dengan panitia PPDB. Wali murid hanya perlu menyetorkan berkas yang diperlukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati mengatakan, apabila lembaga pendidikan maupun pondok pesantren akan kembali aktif, perlu adanya pengaturan dan penataan ulang terlebih dahulu.

Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah aspek dan harus mengikuti protokol kesehatan. Diantaranya, pengaturan kapasitas ruang belajar; tempat tidur santri; dan penyediaan fasilitas cuci tangan lebih banyak. Bila memungkinan disediakan ruang khusus bagi santri yang kurang sehat.

“Juga ditertibkan pemeriksaan suhu dan penggunaan masker baik selama kegiatan belajar mengajak maupun ketika tidur bersama santri lain,” ujarnya.(Sal/And/Red)

Bagikan ke Teman Anda:

Like it? Share with your friends!

50
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *