Pesantren di Tuban Ikuti Workshop Manajemen Lembaga Keagamaan Islam

Workshop Manajemen Lembaga Keagamaan Islam

TUBAN-Sebanyak 30 pondok pesantren di Kabupaten Tuban telah mengikuti workshop Manajemen Lembaga Keagamaan Islam yang digelar oleh Kanwil Kemenag Jatim di aula kemenag setempat, Senin (26/8).

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Drs. Sahid, MM mengatakan, keberadaan lembaga keagamaan di Kabupaten Tuban sangat banyak. Per-Agustus 2019, jumlah pondok pesantren di Kabupaten Tuban terdapat 110 lembaga. Rinciannya, untuk TPQ 1.043 lembaga dan Madrasah Diniyah ada 449 lembaga.

“Kemenag Tuban mempunyai hubungan yang sangat harmonis dengan pemerintah daerah, yaitu pemberian bosda untuk Madin. 6 bulan dari APBD Provinsi dan 6 bulan dari APBD Kabupaten. Bosda tersebut digunakan untuk memberikan insentif bagi guru madin,” beber Kepala Kemenag asal Gresik ini.

Ia berpesan, kepada seluruh peserta yang hadir dari perwakilan pesantren di Tuban, diharapkan menularkan ilmu yang didapat. Terutama, kepada operator pesantren lainnya karena workshop ini sangat penting karena berkaitan dengan data.

“Insyaallah grafik kita terus naik dan ndang-undang baru yang sedang digodog DPR. Insyaallah lembaga pesantren kita akan memperoleh bantuan yang sama dengan lembaga lain,” tukasnya.

Sementara itu Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Leksono menerangkan, Kemenag Tuban harus bisa mengimbangi pemkab yang memang ingin mengedepankan pembangunan agama. Sehingga, untuk masuk SMP syaratnya harus bisa membaca Al Quran.

“Nama TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) nanti akan di rubah menjadi PQ (Pendidikan Al-Qur’an) yang sekarang lagi digodog di Jakarta. Kabid PD. Pontren juga merasa ringan kerjanya kalau ada bupati seperti bupati Tuban yang peduli pada pendidikan agama,” akunya.

Kata dia, wokrshop manajemen itu sama antara lembaga umum dan pesantren. Selanjutnya, dalam mengelola pendidikan harus ada 5 syarat. Yakni, ada yang mengayomi atau yayasan berakta notaris, ada kurikulum, ada pendidik atau guru/ustad/ustadzah, ada siswa atau santri, yang terakhir ada tempat, sarana dan prasarana.

“Syarat-syarat itu harus dipenuhi,” tegasnya.

Diketahui, kegiatan ini dibiayai oleh anggaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim, dengan narasumber teknis Kasi Informasi PD. Pontren, Zuher Efendi, dan Laely Fauzia. Sedangkan, penyusun monitoring dan evaluasi kebijakan bidang PD. Pontren kanwil Kemenag Jatim.(Ida/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top