PPDB 2020/2021 Jalur Prestasi Ditambah Kuota

Wali Kota Malang Sutiaji bersama Ketua Komisi D, Wanedi dan Ketua Dewan Pendidikan Malang Prof Dr M Amin saat membuka dan mensosialisasikan PPDB tahun ajaran 2020/2021.

MALANG, SUARADATA.com-Wali Kota Malang Sutiaji membuka acara sosialiasi rencana PPDB (penerimaan peserta didik baru) Kota Malang tahun ajaran 2020/2021 di aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kamis (30/4/2020).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dengan kondisi Covid-19 saat ini, PPDB tahun ajaran 2020/2021 tetap menggunakan sistem daring (online). Sebagaimana lima tahun belakangan diterapkannya.

PPDB tahun 2020/2021 ada peningkatan kuota di jalur prestasi. Sebelumnya di bawah 30 persen dan kini kuotanya sudah 30 persen.

“Selain itu, juga ada tambahan rombongan belajar (rombel) sebanyak 6 rombel ditingkat SMPN,” kata Sutiaji.

Enam rombel itu, lanjut Sutiaji, memiliki daya tampung sekitar 180 siswa. Berdasarkan dari penambahan tiga sekolah baru di Kota Malang. Ketiga sekolah itu berlokasi di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Blimbing.

“Tepatnya di Kelurahan Mulyorejo (dekat terminal Mulyorejo) dan Kelurahan Gadang (Jalan Kol. Sugiono Gang IX), di Kecamatan Blimbing berada di Kelurahan Polehan (Jalan Sadewo no.39),” tandasnya.

Namun demikian, pemkot perlu mengingatkan kepada Diknas. Bahwa titik point evaluasi dilihat dari tahun PPDB tahun 2018. Prediksi dan kendalanya patut diketahui dan diantisipasi.

“Baik dari keluhan warga atau hal lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Malang Zubaidah menjelaskan, PPDB 2020 ini memiliki empat jalur yakni jalur zonasi sebesar 50 persen, jalur afirmasi 15 persen. Ditambah jalur prestasi 30 persen dan jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.

“Jadi ada beberapa jalur penerimaan,” terangnya.

Lebih jauh Zubaidah menuturkan, penerimaan jalur zonasi menggunakan jarak terdekat. Dari titik koordinat lokasi sekolah yang dituju calon siswa. Caranya, melalui google maps dan atau secara pendaftaran tercepat ketika ada kesamaan jaraknya di antara calon siswa pendaftar.

“Jalur prestasi minimal tingkat kota dan jenjang seterusnya. Jalur afirmasi berdasarkan pemegang kartu PKH, KIS, KIP dan lainnya yang diprioritaskan,” tuturnya.

Surat pernyataan miskin bisa diterima asalkan resmi dikeluarkan Dinas Sosial – P3AP2KB Kota Malang.

“Dan kami tidak menerima surat keterangan tidak mampu hanya dari tingkat kelurahan,” imbuhnya.

Pendaftaran di jalur afirmasi dan prestasi serta perpindahan orang tua. Dimulai pada 11 Mei hingga 14 Mei 2020. Kemudian, pada 15 dan 16 Mei 2020, verifikasi administrasi sertifikat prestasi atau surat perpindahan orang tua.

Berikutnya, di jalur zonasi dimulai tanggal 2 Juni sampai 4 Juni 2020. Sedangkan, sekolah inklusif SD dan SMP maupun TK atau PAUD.

“Sama dengan jalur afirmasi, prestasi serta perpindahan orang tua,” bebernya.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Achmad Wanedi mengingatkan jangan sampai PPDB menimbulkan atau menyisakan permasalahan sekecil apapun.

“Kami mewanti – wanti kepada panitia PPDB dan pihak manapun, agar tidak ada permainan bertujuan meloloskan calon siswa,” ucap Wanedi.

Terkait tiga sekolah baru tingkat SMP pada 2021 rencananya dibangun. Persisnya di Kelurahan Gadang dan Mulyorejo, serta di Kelurahan Polehan.

“Diknas tengah mengajukan penganggarannya di DPRD, dan kami masih membahas dan menghitung berapa kebutuhan sesungguhnya untuk tiga sekolah tersebut,” tukasnya.(Iw/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top