Wakaf Produktif dan Pembinaan Nadzir Mulai Disosialisasikan

Sosialisaso wakaf produktif dan pembinaam nadzir

TUBAN-Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban mulai menyosialisasikan Wakaf Produktif dan Pembinaan Nadzir” pada Kecamatan Semanding dan Grabagan yang bertempat di Masjid Babussalam Semanding, Senin (1/4/2019).

Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari unsur Ta’mir Masjid Desa, Nadzir perseorangan, organisasi dan badan hukum dari Kecamatan Semanding dan Grabagan. Selaim itu, BWI menghadirkan narasumber dari BPN Tuban, PPAT/Notaris Tuban, BWI Tuban dan Kantor Kemenag Tuban.

Sekretaris BWI Kabupaten Tuban, Mashari mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan di 10 kecamatan, yakni Semanding, Grabagan, Tuban, Palang, Jenu, Merakurak, Tambakboyo, Bancar, Plumpang dan Widang. Seluruh kegiatan dibiayai oleh APBD Kabupaten Tuban tahun 2019 melalui BWI Kabupaten Tuban.

“Di kabupaten Tuban, persoalan wakaf produktif masih sedikit sekali. Salah satu alasannya pengurus nadzir belum tau banyak tentang apa itu wakaf produktif,” paparnya.

Kata dia, wakaf produktif merupakan harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produktif. Kemudiam, asilnya dapat disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sedangkan, isu strategis dalam upaya memperbesar dunia perwakafan, salah satunya adalah isu mengenai wakif atau orang yang mewakafkan sebagian hartanya.

“Kalau ditanya apa yang harus dilakukan memperbesarkan dunia perwakafan? pertama adalah bagaimana caranya memperbanyak wakif,” kata pria asal Lamongan ini.

Sementara itu Agus Rahmat Subagiyo, A. Ptnh dari BPN (Badan Pertanahan Negara) menyampaikan, dalam rangka memberikan kepastian hukum pendaftaran tanah wakaf sebaiknya perlu dicatat. Selain itu, didaftarkan pada kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997.

“Ya harus didaftarkan ke kantor pertanahan,” terangnya.

Dalam kesempatan yg sama notaris Miqdadurridlo, SH, mengulas tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf.

Kata dia, untuk melaksanakan pendaftaran sertifikat tanah wakaf perlu diurus dengan benar dan baik. Selain itu, merujuk peraturan pemerintah tentang tata cara permohonan dan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban.

“Ya mengurus wakaf tanah ini harus mentaati aturan yang ada,” pungkasnya.(FIF)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top