14 Pasang Pengantin di Tuban Ikuti Sidang Isbat Nikah

Reporter: Nursalam

TUBAN,SUARADATA.com-Sebanyak 14 pasang pengantin di Tuban mengikuti sidang isbat nikah massal 2020yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, Kamis (26/11/2020).

Program kerjasama antara Kantor Kemenag, Pengadilan Agama (PA), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini, diikuti 8 pasang dari Kecamatan Montong dan diikuti 4 pasang dari Semanding. Total untuk tahun ini Sidang Isbat Nikah Massal diikuti 14 pasang dari sembilan kecamatan di Bumi Wali.

Bupati Huda mengungkapkan, prosesi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya. Sekaligus mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi, baik pernikahan maupun kependudukan. Akta perkawinan yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki pasangan suami istri.

“Akta nikah menjadi acuan untuk mengurus kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain,” jelas Bupati Huda.

Dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, warga tercatat dalam data kependudukan Disdukcapil Tuban. Sekaligus  memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum.

Sejalan dengan tujuan tersebut, Camat dan Kepala Desa diminta mendata warga yang telah menikah namun belum memiliki kutipan atau buku nikah.

“Warga yang belum memiliki akta nikah juga dapat melapor ke Kepala Desa,” tambahnya.

Pemkab Tuban berkewajiban memfasilitasi warganya, agar mendapat jaminan dan kepastian hukum. Dengan menikah sah secara hukum dan agama yang dibuktikan dengan akta nikah akan menghindarkan dari perbuatan yang tidak baik.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid, mengungkapkan, Sidang Isbat Nikah Massal di kantor Kecamatan Montong merupakan rangkaian kegiatan serupa di Kecamatan Semanding.

“Jumlah seluruhnya ada 14 pasangan di Kabupaten Tuban,” ujar Sahid.

Ia menuturkan, kegiatan ini dilatarbelakangi adanya laporan warga yang telah berumahtangga namun belum memiliki akta nikah. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman warga mengenai tertib administrasi.

“Banyak yang sudah menikah sah secara agama namun belum sah secara hukum,” jelasnya.

Tujuan kegiatan ini untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat. Disamping itu, memberi jaminan hukum bagi pasangan yang sudah menikah tetapi belum memiliki kutipan nikah, serta melindungi hak-hak anak.

“Seusai arahan Bapak Bupati, kegiatan ini akan terus diadakan sehingga semua pasangan suami istri di Kabupaten Tuban sah secara agama dan hukum,” tuturnya.

Tampak hadir pada kegiatan ini Kepala Disdukcapil Tuban Rohman Ubaid,  Kabag Kesra Setda Tuban, Eko Julianto, beberapa Camat, dan petugas Pengadilan Agama Tuban.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top