Jumlah Jamaah Umrah di Tuban Terus Meningkat

Pembinaan biro travel umroh dan pengurus KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) dari Kemenag

TUBAN-Jumlah jamaah umroh dalam dua tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan.

Data di Jantor Kemenag Tuban menyebutkan, sepanjang 2017 sampai 2019 tercatat ada sekitar 3.700 pemohon rekomendasi diseksi PHU Kemenag Tuban. Sehingga, rata-rata per-hari ada sekitar 10 orang pemohon rekomendasi untuk melaksanakan ibadah umrah.

Kasubag TU, Kemenag Tuban, Drs. Achmad Badrus Sholeh, MA mengatakan, animo masyarakat tentang keinginan umroh yang ada di kabupaten Tuban sangat besar sekali. Dari tahun ketahun jumlah calon jemaah umrah terus mengalami peningkatan. Melihat hal itu Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah melaksanakan pembinaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di aula Kemenag Tuban.

“Dalam pembinaan ini dihadiri oleh sekitar 60 orang terdiri dari biro travel, pengurus KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), Pranata Humas dan semua staf seksi Penyelenggara Haji dan Umrah,” beber Badrus begitu sapaan akrabnya.

Ditempat yang sama, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tuban, Umi Kulsum, S. Ag, M.Pd.I menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang regulasi ibadah umroh kepada penyelenggara perjalanan atau biro travel. Selain itu, memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan sebaik-baiknya kepada jamaah. Sehingga, jamaah dapat menunaikan ibadah umrahnya sesuai ketentuan syariat islam.

“Dan alhamdulillah acara ini perdana diadakan di Kabupaten Tuban,” papar Umi yang juga Ketua Fatayat NU Kabupaten Tuban.

Sementara itu, acara ini menghadirkan narasumber dari Kasi Pembinaan Haji dan Umrah bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Drs. Machsun, M.Si.

Dihadapan peserta ia menjelaskan, pentingnya peran biro perjalanan penyelenggara perjalanan ibadah umrah bagi pelaksanaannya. Di Jatim ada sekitar 95 biro perjalanan umrah yang sudah berijin. Masyarakat tentu mengharapkan pelayanan yang memuaskan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan memberikan langkah-langkah yang strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Sehingga, dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien,” tuturnya.

Ia berharap, adanya sinergi antara pemerintah dengan biro PPIU dan stakeholder lainnya untuk membentu dalam proses yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Terutama, membantu dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan umrah seperti transportasi serta akomodasi demi kelancaran pelaksanaan umrah.

Selanjutnya, memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi calon jamaah umrah dan haji. Sehingga, dapat menunaikan ibadahnya sesuai harapan dan ketentuan ajaran islam.

“Sesuai PMA no 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, mulai tugas dan fungsi Kemenag dalam kebijakan umroh, perizinan, proses pendaftaran, pelaporan, biaya penyelenggaraan ibadah umroh yang per April 2018 referensi biaya ditetapkan sebesar 20 juta,” ungkapnya.(Aff/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top