Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler di Tuban Mulai Disosialisasikan

Sosialisasi kebijakan pendaftaran dan pembatalan haji

TUBAN-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mulai sosialisasi terkait kebijakan pendaftaran dan pembatalan haji reguler di aula kemenag setempat, Rabu (27/11/2019).

Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara melakukan pendaftaran dan pembatalan haji khususnya haji reguler. Selain itu, menginformasikan berbagai kebijakan tentang perhajian pada 2020.

Plt. Kepala Kemenag Tuban, Drs. Badrus Sholeh, MA mengatakan, saat ini pelayanan haji dan umrah menjadi tertata dengan bagus. Bahkan, pelayanan haji di Jawa Timur terbaik di Indonesia dan pelayanan haji Indonesia terbaik di dunia.

“Alhamdulillah saat ini pelayanan makim baik,” tutur Badrus.

Sementara itu, salah satu narasumber Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Dra. Peni Wiluntari MM menyampaikan, tentang prosedur pendaftaran pembatalan dan penerbitan paspor haji reguler.

Selain itu, menerangkan jenis pembatalan haji reguler, estimasi waktu pembatalan haji reguler, prosedur pembuatan paspor, mutasi jamaah antar provinsi, persyaratan lansia dan penggabungan mahram.

Persyaratan pendaftaran haji reguler adalah beragama Islam, berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar, copy KTP dan kartu keluarga, copy akta kelahiran/surat nikah/ijazah, tabungan haji atas nama CJH, pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih dan tampak muka 80 persen.

Selanjutnya, sesuai dengan keputusan dirjen PHU nomor 60 tahun 2018 persyaratan pembatalan haji reguler adalah surat permohonan pembatalan bermaterai di tujukan kepada kakankemenag.

“Bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH, Foto copy KTP yang masih berlaku dan buku tabungan aktif serta bukti transfer setoran awal BPIH asli,” paparnya.

Sementara Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag, M.Pd.I menerangkan, materi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya tahun 2020 nanti kabupaten Tuban akan masuk kloter awal. Sedangkan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi tentang tata cara pendaftaran haji baik reguler maupun khusus.

Selain itu, menyosialisasikan bahwa pendaftaran haji reguler bertempat di Kemenag Tuban dan untuk pendaftaran haji khusus bertempat di siskohat Surabaya dan melalui biro perjalanan.

“Untuk mendapatkan BPIH wal jamaah haji harus datang sendiri tanpa diwakilkan,” paparnya.

Diketahui, peserta yang hadir pada kegiatan ini sejumlah 70 orang, terdiri dari Kepala KUA, BPS BPIH, kepala desa ring satu, dan KBIH se-Kabupaten Tuban.(Ida/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top