Kelulusan Munaqosah di Tuban Meningkat

Bupati Tuban bersama Kepala Kemenag tinjau TPQ di Kecamatan Bancar

TUBAN-Kelulusan Munaqosah di Kabupaten Tuban terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tercatat pada 2019 jumlah peserta Munaqosah TPQ, LPI, Madin, dan Ponpes se-Kabupaten Tuban lebih dari 16.000 santri. Adapun persentase kelulusan lebih dari 75 persen. Sedangkan, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan 2018 yang mencapai 15.248 peserta dengan persentase kelulusan sebesar 68 persen.

Atas prestasi tersebut Bupati Tuban, H Fathul Huda memberikan, apresiasi kepada seluruh penggerak TPQ, ustad-ustadzah serta asatid yang telah ikhlas menyukses rangkaian munaqosah se-Kabupaten Tuban pada 2019 ini.

“Saya ucapkan terima kasih atas suksesnya rangkaian acara Munaqosah,” tutur Fathul Huda saat meninjau pelaksanaan Munaqosah se-Kecamatan Bancar, Kamis (14/3/2019).

Bupati dua periode ini menambahkan, TPQ tidak hanya mengajarkan cara membaca Alquran, melainkan juga memberikan pengajaran terkait tata cara ibadah secara konkrit dan komplit. Oleh karena itu, ditekankan arti penting kompetensi bagi pengajar TPQ.

“Tidak hanya itu, kedepan perlu adanya pelatihan tersendiri bagi pengajar,” ungkapnya.

Ketua Alumni Ponpes Bahrul Ulum Jombang ini menjelaskan, tilawah tidak hanya membaca tetapi juga memahami arti dari bacaan dan mengamalkannya. Diharapkan, dengan pengamalan Alquran disetiap sendi kehidupan dapat memberi dampak positif diberbagai sektor mulai kesehatan, sosial dan lingkungan.

“Hal ini sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan visi Kabupaten Tuban menjadi masyarakat yang lebih reliqius,” harap Bupati.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, M. Sahid mengungkapkan, kegiatan Munaqosah selaras dengan city-branding yang disusun Pemkab Tuban, yaitu Tuban Bumi Wali Spirit of Harmony. Di samping itu, sebagai pengejawantahan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 6 tahun 2016 tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 5 tahun 2018 tentang Gerakan Mengaji.

“Sertifikat maupun surat keterangan lulus dari Munaqosah menjadi salah satu persyaratan bagi anak didik di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” beber Sahid.(SAL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top