Kemenag Pastikan Dana Jemaah Haji Tidak Digunakan Untuk Tangani Wabah Covid-19

Juru Bicara Kemenag RI, Oman Fathurahman

JAKARTA, SUARADATA.com-Kementerian Agama Kemenag (RI) menegaskan, dana jemaah haji Indonesia dipastikan tidak digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tak hanya itu, Kemenag juga tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020.

“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” tegas Oman di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mengatur bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi atau tau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji,” tuturnya.

Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi. Selanjutnya, transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Lalu, anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji.

Anggaran itu juga digunakan untuk penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya. Baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

“Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Sementara itu, untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang.

Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.

“Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020,” tutupnya.(Fif/And/Red)

Sumber: Humas Kemenag Tuban

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top