Kemenag Tuban: WFH dan Pendaftaran Nikah Dilakukan Secara Online

Kepala Kemenag Tuban, Sahid

TUBAN, SUARADATA.com-Pandemi Covid-19 mengakibatkan berbagai aktivitas terganggu, termasuk pernikahan yang jauh-jauh hari direncanakan.

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Drs. Sahid, MM, mengatakan sesuai siaran pers yang dilakukan Kemenag RI, bahwa pendaftaran nikah dilakukan secara online.

“Alhamdulillah siang ini Kementerian Agama Republik Indonesia, siang ini mengadakan siaran pers yang isinya di masa Work From Home (WFH) ini pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online,” ujar Sahid.

Ia menambahkan, adapun tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online adalah pertama akses: simkah.kemenag.go.id, kedua klik daftar nikah. Kemudian, ketiga pilih nikah di mana, diisi (provinsi/kab/kota/kecamatan, tanggal dan jam. Lalu, masukan data calon suami dan calon istri).

“Kelima checklis dokumen, keenam masukan no HP, ketujuh apload foto, dan terakhir cetak bukti pendaftaran,” jelas Kakankemenag yang pernah menjabat sebagai kepala KUA di Kabupaten Mojokerto ini.

Diketahui, Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Drs. M. Qosim, mengatakan, sebelumnya Kementerian Agama sudah mengeluarkan panduan yang diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, perayaan pernikahan merupakan salah satu tempat berkumpulnya banyak orang secara dekat. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko penularan virus corona.

“Kalaupun tak bisa dibatalkan, di tengah wabah corona ini, menikah tetap dapat dilakukan asalkan dengan sejumlah ketentuan,” timpalnya.

Ketentuan itu diantaranya untuk akad nikah dilaksanakan di KUA (jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi yakni tidak lebih dari 10 orang. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun–yang mengandung antiseptik–atau hand sanitizer dan, menggunakan masker, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul).

Untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA (ruangan prosesi akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat. Selain itu, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, tidak lebih dari 10 orang,

“Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau hand sanitizer dan, menggunakan masker, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul),” bebernya.(Ida/Sal/Gun/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top