TUBAN, SUARADATA.com-PadaRamadhan 1441 Hijriyah ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tuban mewajibkan narapidana untuk melakukan shalat isya dan tarawih di kamar masing-masing. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus atau covid-19
Kepala seksi bimbingan narapidana, anak didik dan kegiatan kerja (Kasi Binadik & Giatja) Lapas Kelas IIB Kota Tuban, Subiyanto mengatakan, kegiatan ini berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Kemasyarakatan tentang pelaksanaan sholat terawih ditengah pandemi covid-19. Berdasarkan hal itu, kegiatan sholat isya dan tarawih dilakukan di kamar.
“Semua itu untuk mencegah dari resiko penyebaran virus Covid- 19,” jelas Biyanto, Kamis (23/04/2020).
Hamam (30), salah satu warga binaan yang tersangkut kasus narkoba mengatakan, para narapidana mengikuti anjuran dari pemerintah untuk melaksakan sholat tarawih di dalam kamar masing-masing.
“Kami sudah mengikuti perintah dan anjuran dari pemerintah agar mekaksanakan sholat isya dan tarawih di kamar,” tuturnya.(Sir/Gn/Red)