Pelunasan Biaya Haji 2020 Bisa Diambil Kembali, Begini Penjelasan Kemenag Tuban

Kepala Kemenag Tuban, Sahid. Foto: dok kemenag

Reporter: Nur Salam

TUBAN, SUARADATA.com-Setelah Pemerintah Pusat memutuskan penundaan pelaksanaan haji tahun 2020, sebanyak 1.300 Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Tuban dipastikan batal berangkat haji.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut sesuai dengan surat resmi dari Kementerian Agama. Tertuang pada KMA nomor 494 tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum selesai.

Dengan adanya pembatalan penyelenggaraan haji tersebut, Kemenag Kabupaten Tuban telah mengirimkan surat pemberitahuan pembatalan ibadah haji kepada calon jemaah haji.

“Kemarin sudah kita buatkan surat pembatalan kepada semua calon jemaah haji lewat KUA se Kabupaten Tuban,” ujar Kepala Kemenag, Tuban Sahid, Jum’at (5/6/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk dana setoran pelunasan jemaah haji, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam siaran persnya hari Rabu 3 Juni 2020 menyampaikan dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH. Kemudian, nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” tegas pria berkacamata ini.

Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441H/2020M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan BIPIH. Namun, Kemenag mengingatkan dana yang bisa diambil hanya biaya pelunasannya, bukan setoran awal Rp 25 juta.

“Jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya,” tuturnya.

Sementara itu Kasi PHU Kemenag Tuban, Umi Kulsum, mengatakan permohonan pengembalian dana pelunasan ini disampaikan melalui Kankemenag Tuban. Nantinya, Kankemenag Tuban melalui seksi PHU yang akan memproses.

Bahkan, BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji. Jika tidak diambil biaya pelunasan di kelola oleh BPKH dan nanti jamaah akan menerima manfaatnya seperti yang sudah dijelaskan Kakankemenag.

“Jadi yang bisa diambil hanya setoran pelunasan bukan setoran awal yang nilainya 25 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut Umi menambahkan, kalau tidak diambil nanti keberangkatan haji tahun 2021 jika ada penambahan BIPIH maka CJH tinggal menambah. Jika BIPIH kurang dari yang dibayarkan tahun 2020 kelebihan akan dikembalikan plus nilai manfaatnya.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa uang setoran BIPIH tidak dikelola Kemenag Tuban tapi dikelola BPKH. Sebagai informasi besaran biaya haji embarkasi Surabaya tahun 2020 ini sebesar Rp. 37.577.602,-,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top