Hukum dan PolitikKilas PeristiwaOpiniUncategorized

Diduga Lakukan Pemerasan Hingga Rp 200 Juta, 12 Orang Oknum LSM Diringkus Polres Tuban

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat.

TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur berhasil mengamankan sebanyak 12 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dua belas oknum LSM itu diamankan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang berada di Kabupaten Tuban.

Diketahui ke 12 oknum LSM itu berasal berbagai Kabupaten seperti Kabupaten Tuban, Lamongan, Gresik, Mojokerto, hingga Banten. Sementara korban pemerasan diketahui berinisial NN, pemilik tambang yang berlokasi di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, saat pers release di Mapolres Tuban mengatakan, saat di lokasi kejadian Satreskrim mengamankan sebanyak 15 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang kita amankan sebanyak 15 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.Sementara tiga lainnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).

Lebih lanjut, Oskar saat Kapolres Tuban menggunakan, kejadian dugaan pemerasan itu terjadi pada Rabu (7/8/2024), para tersangka mendatangi lokasi tambang pada sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka kemudian mengusir para pekerja tambang dan melakukan penyegelan terhadap area tambang beserta serta alat berat yang berada di lokasi dengan police line.

“Mereka mengklaim sebagai perwakilan LSM, mendatangi lokasi tambang, mengusir para pekerja, dan menyegel area tambang, dengan alat berat,” tambahnya.

Kemudian para tersangka meminta uang damai kepada pengelola tambang sebesar Rp200 juta. Namun, setelah melakukan negosiasi, kedua belah pihak sepakat uang damai sebesar Rp 20 juta.

“Awalnya mereka meminta Rp 200 juta sebagai uang damai, tapi kemudian deal-nya hanya Rp 20 juta,” tutur mantan Kapolres Batu itu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 25 juta yang diduga sebagai hasil pemerasan. Selain itu juga ada handphone, garis polisi bertulis “dilarang melintas”, screenshot serta voicenote percakapan tersangka dan korban, kunci mobil, serta kunci alat berat.

“Para tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Tuban. Mereka kita dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button