Dijemput Orang Tua, 49 Pemuda yang Hendak Geruduk Polres Tuban Dipulangkan
TUBAN, SUARADATA.com-Diduga terprovokasi poster ajakan untuk menggeruduk dan menghijaukan Polres Tuban, Puluhan pemuda di Kabupaten Tuban diamankan pihak kepolisian.
Empat puluh sembilan pemuda itu diamankan petugas gabungan di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Kamis (27/7/2023).
Pemuda itu diamankan pihak kepolisian lantaran ingin menggelar konvoi dan menggeruduk atau ingin menghijaukan Polres Tuban sesuai dengan seruan dari flayer yang tersebar di media sosial.
Aksi puluhan pemuda tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap temannya yang dilakukan pemukulan oleh orang tidak dikenal.
Selain mengamankan para pemuda, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa senjata tajam seperti samurai, pedang dan pisau yang diduga akan digunakan saat konvoi. Selanjutnya, para pemuda dan barang buktinya di bawa ke mapolres.
Setelah menginap semalam di Polres Tuban, 49 pemuda yang diamankan kemarin, pagi ini di pulangkan, Jumat (28/07/23).
Terlihat suasana haru mengiringi proses pemulangan yang dihadiri oleh para orang tua. Tak hanya itu, para pemuda melakukan sungkem dan mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua masing-masing atas tindakan yang dilakukannya.
“Adik-adik ini terprovokasi bahwa Polres Tuban tidak melakukan proses hukum terhadap pelaku pemukulan terhadap salah satu warga pagar nusa,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono.
Lanjutnya, mereka diamankan saat melakukan perbuatan yang tidak berijin atau tindakan ilegal untuk menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat dan saat pemulangan menghadirkan orang tua masing-masing yang bersangkutan.
“Kalau tidak kita amankan bisa bahaya, konvoi kalau lewat kampung dilempar orang bisa terjadi gesekan yang bisa berdampak pada diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Kapolres kelahiran Bojonegoro ini, menambahkan, para pemuda yang diamankan tersebut selain berasal dari Tuban mereka juga datang dari berbagai kota diantaranya dari Nganjuk, Bojonegoro dan Lamongan. Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Tidak ada yang kita lakukan penahanan, karena tidak memenuhi unsur untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Sebelum dilakukan pemulangan yang bersangkutan di buatkan surat penyataan yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatannya dan diketahui oleh orang tuanya. Apabila hal tersebut tersebut kembali terulang dan memenuhi unsur hukum pihaknya tidak akan segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila nanti mengulangi perbuatannya kembali dan memenuhi unsur pidana akan kita lakukan proses hukum meskipun anak dibawah umur,” tegas mantan Kapolres Madiun ini.
Sementara itu, Jumiati salah satu orang tua asal kecamatan Plumpang yang anaknya ikut diamankan di Polres Tuban mengatakan bahwa usai pulang sekolah anaknya berpamitan berangkat ke warung kopi dan saat dijalan bertemu temannya sesama warga.
“Pamitnya berangkat ngopi dan ketemu temannya sesama Warga, nggak taunya sudah ada Polisi di amankan sama sepedanya,” pungkasnya.(Sal/And/Red)