TUBAN– Desakan terhadap Presiden Joko Widodo terkait pencabutan remisi pada Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa terus mengalir. Kali ini desakan cabut remisi tersebut berasal dari puluhan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Tuban yang mengatasnamakan Forum Wartawan Tuban (FWT).
Dengan menggelar aksi longmarch mulai Balai Wartawan hingga di Bundaran Patung Ledja Sucipto tersebut pada Senin (28/1), puluhan wartawan memprotes kebijakan Presiden Jokowi. Selain itu, para jurnalis juga menyuarakan stop kekerasan jurnalis, cabut remisi pembunuh jurnalis dan lindungi jurnalis.
“Kami meminta agar remisi untuk aktor intelektual pembunuh jurnalis (Susrama) dicabut, sebab telah mencederai kebebasan pers,” teriak Edy Purnomo salah satu orator.
Sementara itu, Kooordinator Aksi, Khusni Mubarok mengatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 Tahun 2018, yang memberikan remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama, otak pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, telah mecederai sendi-sendi pers sebagai pilar demokrasi.
“Pers tidak hanya sekadar mengabarkan berita maupun informasi. Tapi juga sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia. Pers memiliki tanggung jawab dalam menegakkan konstitusi,” ungkap Khusni Mubarok.
Ia menambahkan, atas kebijakan pemberian remisi itu wartawan di Kabupaten Tuban mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi yang telah diberikan kepada pembunuh jurnalis. Karena tidak selayaknya otak dari pembunuh insan pers mendapatkan ampunan. Selain itu, pemberian remisi tidak sejalan dengan semangat keadilan yang telah ditunjukan lembaga peradilan.
“Kasus pembunuhan terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dan vonis seumur hidup bagi Susrama harus menjadi pelajar berharga bagi pemerintah. Bukan malah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, dengan memberikan remisi terhadap otak pembunuh pilar demokrasi,” bebernya.
Kedepan, wartawan di Tuban akan terus mendorong kepada penegak hukum agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika kekerasan dibiarkan, dikhawatirkan akan bisa memicu terjadi kekerasan berikutnya.
“Kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak tegas,” paparnya.
Diketahui, Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelumnya.
Kemudian Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakannya terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup.(Lm)
0 Comments