EventsOpiniReligiusTravelUncategorized

Peringati HUT RI ke-79, 10 Pasangan Pengantin di Tuban Ikuti Nikah Massal

TUBAN, SUARADATA.com-Sebanyak 10 pasang calon pengantin di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur mengikuti acara nikah massal di pendopo kantor kecamatan setempat, Kamis (22/8/2024).

Nikah massal bertajuk “Nikah Berkah” ini digelar Kementrian Agama Kabupaten Tuban yang berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) serta Pemerintah Kecamatan Semanding. Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Umi Kulsum mengapresiasi pelaksanaan acara “Nikah Berkah”. Menurut Umi, tingginya angka stunting tidak hanya disebabkan oleh kurangnya asupan gizi, tetapi juga oleh pentingnya pembinaan keluarga yang baru saja memulai rumah tangga.

Untuk itu, Ia menekankan bahwa membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah adalah kunci dalam mengurangi angka stunting.

“Karena dengan adanya keluarga yang sakinah mawadah warahmah, itu juga nanti Insyaallah bisa mengurangi angka stunting karena tanggungjawab suami dan istri akan bisa dilaksanakan dengan baik oleh keduanya,” ungkapnya.

Selain nikah massal, imbuh Umi, acara tersebut akan dilanjutkan dengan pembinaan keluarga sakinah. Pembinaan ini ditujukan bagi keluarga baru maupun yang sudah lama menikah, dengan bimbingan dari para penyuluh dan KUA, serta didukung oleh pihak Kecamatan Semanding.

“Kami berharap dengan adanya nika massal ini bisa memotivasi untuk menekan angka stunting di Kecamatan Semanding,” harapannya.

Sementara itu, Camat Semanding, Cipta Dwipriyata dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan utama dari penyelenggaraan acara “Nikah Berkah” ini adalah untuk mengurangi angka pernikahan dini, yang diketahui menjadi salah satu faktor penyebab stunting. Dengan menekan angka pernikahan dini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam hal kesehatan generasi mendatang.

“Tujuan dari ‘Nikah Berkah’ termasuk untuk melestarikan tradisi pernikahan adat Jawa,” tuturnya.

Lanjutnya, tradisi pernikahan adat Jawa itu dapat disaksikan bersama, mulai dari prosesi akad nikah hingga ritual kembar mayang dan temu manten, seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung dengan khidmat di pendopo Kecamatan Semanding.

“Nuansa tradisional yang kental dalam acara ini tidak hanya memperkaya budaya lokal tetapi juga menguatkan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan. Tak hanya itu, Forkopimcam Semanding turut hadir sebagai saksi pernikahan dalam prosesi ijab qabul,” terangnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga berharap bahwa melalui digelarnya Nikah Berkah ini, generasi muda dapat lebih mengenal dan mencintai tradisi Jawa, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga budaya lokal dalam kehidupan sehari-hari.

“Semoga dengan adanya acara ini para generasi muda dapat lebih mengenal dan mencintai tradisi Jawa,” pungkasnya.

Diketahui, para pasangan calon pengantin ini telah memenuhi syarat, termasuk batas usia minimal menikah, yaitu 19 tahun. Persyaratan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal untuk pria dan wanita yang akan menikah adalah 19 tahun.

Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pasangan yang menikah memiliki kematangan jiwa dan raga yang cukup, sehingga dapat mewujudkan pernikahan yang harmonis dan menghasilkan keturunan yang sehat serta berkualitas.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button