Peringati May Day, DPC SPN Tuban Audensi dengan Polres Bahas Perkara Pidana Ketenagakerjaan
TUBAN, SUARADATA.com-Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (Mayday 2024), yang diperingati pada 1 Mei, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Tuban melakukan audiensi dengan jajaran Kepolisian Resort Tuban.
Audiensi yang berlangsung di Mapolres setempat dihadiri langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Suryono didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam.
Dari audiensi yang terlihat gayeng itu, menghasilkan komitmen bersama antara Polres dengan DPC SPN Kabupaten Tuban. Terutama, agar saling berkoordinasi terkait dengan permasalahan pekerja dalam perkara pidana ketenagakerjaan.
Dengan adanya komitmen tersebut, Kepolisian Resort Tuban merespon akan segara membentuk unit reaksi cepat penanganan khusus pidana tentang ketenagakerjaan. Diharapkan dengan komitmen ini dapat membuka tabir keadilan yang kian lama dirasa tumpul keatas.
“Sinergi ini kita harapkan dapat membuka luas kesempatan bagi para pekerja untuk melakukan aduan pidana apabila diduga mendapatkan perlakuan perampasan hak pekerja,” kata Ketua DPC SPN Kabupaten Tuban, Kusmen kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, kegiatan ini juga dalam rangka menjalin silaturahmi dan kemitraan dengan pemerintah sebagai fasilitator untuk menyampaikan aspirasinya masyarakat. Serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja pada perusahaan dan pekerja dan keluarganya yang ada di Kabupaten Tuban secara umum.
“Melalui audiensi ini kedepannya diharapkan terjalin kerjasama dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah dan DPC SPN Tuban untuk bersama-sama membangun Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Hukum DPC SPN Kabupaten Tuban, Khoirun Nasihin mengatakan, mengingat pidana ketenagakerjaan adalah primium remedium yang diartikan sebagai hukum pidana yang diberlakukan sebagai pilihan utama.
“Hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakan hukum, bukan lagi menjadi obat terakhir melainkan obat pertama untuk membuat jera orang yang melakukan pelanggaran yang bersifat pidana,” tuturnya.
Lanjutnya, fokus dari audiensi ini adalah upaya meminimalisasi dan upaya pencegahan dugaan-dugaan praktik union busting (Pemberangusan serikat pekerja) atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja maupun pengurus. Sehingga membuat para pekerja takut untuk masuk dalam Serikat Pekerja.
“Praktik perburuhan yang tidak sehat atau unfair labor practice dan selanjutnya praktik-praktik pemberian upah dibawah standar minimum pekerja di wilayah Kabupaten Tuban,” pungkasnya.(Sal/And/Red)