Hukum dan PolitikKilas PeristiwaUncategorized

Usaha Kos Smart Tlogomas, Warga Merestui Jika Dibuka Kembali

Salah seorang pejabat Satpol PP Kota Malang, sewaktu melepas segel di Smart Tlogomas.

MALANG, SUARADATA.com-Usaha kos-kosan atau pemondokan khusus putra dan pasutri di Tlogomas, bernama Smart Tlogomas pasca dibuka segelnya oleh Satpol PP Kota Malang. Masyarakat Tlogomas, khususnya dari warga RW 8 bersama warga lainnya memberikan dukungan penuh.

“Jika menghendaki dibukanya kembali usaha tersebut. Kami siap membantunya. Namun dengan pengawasan ketat dalam praktek operasionalnya,” ungkap Ketua Takmir Masjid Ar-Rahmat Tlogomas, Ust. Abdul Latif Bustami, Selasa (27/6/2023).

Ustad Latif menegaskan, kenapa pihaknya memberikan dukungan. Karena pengelola Smart Tlogomas dinilai sangat kooperatif dan komunikatif. Tidak elok jika warga tidak sampai mendukungnya.

“Dan mereka (pengelola) sepakat menentukan kos-kosannya khusus pria dan pasutri sah. Dibuktikan dengan surat nikah resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Latif.

Selain itu, pengelola juga bersedia melebarkan tempat parkirnya. Bagian dari menghindari luberan parkir ke ruas jalan. Sehingga tidak sampai mengganggu kenyamanan warga dalam melintasi kawasan tersebut.

“Berikutnya kami saling mengingatkan dan berkoordinasi, sekiranya ada yang kurang pas. Secepatnya ada pemberitahuan agar tidak berkelanjutan. Tujuannya adalah mencegah timbulnya permasalahan serius,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Manajer Smart Tlogomas, Jemmy. Ia menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada warga RW 8 Tlogomas dan OPD terkait. Karena berkenan mendengarkan sekaligus mengabulkan permohonan pembukaan segel di tempat usahanya.

“Kedepannya kami sangat setuju adanya kontroler pengawasan dari masyarakat di sini. Tidak mungkin kami bisa melarang sendirian, manakala ada prostitusi online. Yang sebelumnya pernah dilakukan oleh oknum, di dekat sini hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelas Jemmy.

Pihaknya pun berpikiran, dalam hidup bermasyarakat. Pastinya saling membutuhkan satu sama lainnya. Dan ketika dibutuhkan oleh masyarakat, Smart Tlogomas senantiasa welcome dan siap mengikutinya.

“Kami mesti tahu diri, hidup di tempat orang harus bisa membawa diri dengan baik. Untuk itu, bentuk komitmennya kepada konsumennya. Sekiranya melanggar aturannya, kami tidak segan-segan memerintahkan untuk mengemasi barang-barangnya dan mencari kos lainnya,” terang Jemmy.

Kembali dikatakan Jemmy, pihaknya dalam mengembangkan usahanya ini. Ingin hidup berdampingan dan bersosialisasi dengan nyaman bersama masyarakat di sekitarnya. Saling mendukung dan saling mengingatkan.

“Jangan sampai hidup di dunia ini saling mencaci ataupun saling merugikan. Sebab, hal itu bakal menyusahkan satu sama lainnya. Ayo kita jalani hidup dengan silaturahmi yang baik dan memberikan nilai manfaat,” imbuhnya.

Terakhir, disampaikan Kabid Tramtibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat. Disebutkan, pihaknya sengaja ke lokasi kos-kosan yang selama ini dikeluhkan oleh warga RW 8 Tlogomas. Adanya ajang prostitusi online di kamar kos.

“Untuk itu, usai rapat terbatas di kantor Satpol PP. Kita langsung menuju kos ini. Pertama verifikasi dan penandatanganan berita acara serta adanya pembukaan segel di lokasi,” ujar Rahmat.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat membacakan poin verifikasi pada berita acara kepada manajer Smart Tlogomas, Jemmy.

Namun demikian, sebelum dilakukan pembukaan segel di kedua kos-kosan tersebut. Pihaknya ingin memastikan sekaligus pendataan ulang lewat berita acara. Nantinya, pengelola kos sekiranya tidak mematuhi isi dari berita acara ini.

“Kami tidak segan-segan melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. Jika masih bandel, sanksi tegas kami adalah pencabutan perizinannya. Sehingga sudah tidak bisa beroperasional lagi,” cetusnya.

Perlu diingat lagi oleh kedua pengelola kos tersebut. Mereka harus mematuhi Perda nomor 8 tahun 2005, nomor 2 tahun 2012, nomor 6 tahun 2006, serta nomor 3 tahun 2013. Kesemuanya tidak boleh dilanggar.

“Perda yang disebutkan tadi itu, menyangkut aksi cabul, prostitusi, trantibum (gaduh), pemondokan, kepariwisataan (alkohol, narkoba dan lainnya). Dilarang keras dilakukan di sini (dalam kos). Termasuk parkirnya dilarang meluber keluar dari halaman,” papar Rahmat.(Iwn/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button