Berikan Edukasi, Kanwil Kemenag Jatim Sapa Calon Jemaah Haji Kabupaten Tuban
TUBAN, SUARADATA.com-Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Abdul Haris Hasan menyapa Jemaah Haji Kabupaten Tuban yang direncanakan berangkat apda 2024/2025 di Asrama Haji, Kamis (24/8/2023).
Dia didampingi Kakankemenag Tuban dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kedatangannya di Bumi Wali tersebut untuk menjalankan program Sapa Jamaah Tunda Haji Waiting List (Sajadah Wali). Sapa Jemaah Haji merupakan program dan bentuk edukasi serta pembinaan jemaah.
“Jadi kami akan sharing dengan jemaah yang sedang dalam masa tunggu. Kerjasama dengan para Penghulu, Kepala KUA, dengan KBIHU untuk menyapa jemaah. Bukan dalam rangka memberikan manasik haji, tapi lebih kepada memberikan semangat,” kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Abdul Haris Hasan.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, pada tahun ini jumlah jemaah haji Embarkasi Surabaya sebanyak 37.925 jemaah. Latar belakang pendidikan didominasi oleh jemaah lulusan SD sejumlah 12.771 jemaah, SMP 4.572 jemaah. SMA 8.668 jemaah, SM 1.492 jemaah, S1 8.832 jemaah, S2 1.239 jemaah, S3 84 jemaah dan lain-lain 267 jemaah.
“Tentunya dengan berbagai latar belakang itu mempengaruhi pemahaman pelaksanaan ibadah haji yang berbeda,” tambahnya .
Mantan Kakankemenag Kabupaten Jombang dan Bangkalan ini menjelaskan, pelaksanaan haji pada 2023 ini tidak ada pendampingan.
“Sebenernya Gus Mentri ingin ada pendampingan tapi ada yang protes. Kalau ada pendampingan maka jemaah yang sudah daftar lama menjadi tergeser karena di gantikan oleh pendamping,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi salah satu jemaah yang menanyakan apakah ada pendampingan mengingat suaminya meninggal sebelum berangkat haji. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menyatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji yang meninggal dunia bisa dilimpahkan porsinya. Tapi terhitung mulai 29 April 2019 sejak diundangkan atau tidak berlaku surut.
“Jika meninggalnya sebelum 29 April 2019 maka pelimpahan porsi tidak dapat diterapkan, pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa,” terangnya.
Pria tegas ini menyampaikan, Kemenag Tuban menginisiasi kegiatan ini sebagai media dan motivasi. Terutama, bagi jemaah waiting list agar tidak pesimis dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
“Kemenag Tuban memberikan kepastian kepada tiap jemaah bahwa hak jemaah akan tetap difasilitasi dengan prima,” tegasnya.
Terpisah, Kasi PHU Kemenag Tuban, Ashabul Yamin menuturkan, giat ini memberikan penyuluhan kepada jemaah haji estimasi berangkat tahun 2024. Menyapa jemaah waiting list tahun berikutnya yang diwakili oleh seluruh Kepala KUA dan KBIHU.
“Hari ini kami mengundang 598 orang terdiri dari Kepala KUA dan JFU 40 orang, ketua KBIHU dan pengurus 24 orang, panitia dan Narasumber 20 orang dan jemaah haji Kabupaten Tuban estimasi berangkat 2024/2025 sejumlah 514 orang,” ucapnya.
Dalam hal ini, Kemenag Tuban akan terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan ibadah haji tahun depan berjalan lebih baik lagi.
“Kami terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan ibadah haji tahun depan berjalan lebih baik lagi,” pungkasnya.(Sal/And/Red)