Sudah Ditutup, 1 Parpol di Tuban Tidak Mendaftar ke KPU

TUBAN, SUARADATA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban secara resmi menutup masa penerimaan pengajuan dan pendaftaran Bacaleg DPRD Tuban pada Pemilu 2024, pada Minggu (14/5/2023) pukul 23:59 WIB.

Hingga akhir pendaftaran sejak dibuka pada 1 Mei 2023, tercatat ada 17 partai yang mendaftarkan Bacaleg dan satu partai tidak mendaftar Bacaleg.

“Total ada 17 parpol yang menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU Tuban. Dan hingga batas ditutup ada 1 parpol yang tidak menyerahkan Bacaleg kepada kami,” kata Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan satu Parpol tersebut, yang tidak mendaftarkan Bacaleg nya yaitu Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Sementara itu, dari 17 parpol yang telah menyerahkan daftar Bacaleg tidak semuanya komplet 50 orang.

Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim.

“Untuk tahapan selanjutnya mulai hari ini kita verifikasi administrasi dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” ujarnya.

Setelah itu, terang dia, akan ada tahapan pencermatan untuk disusun menjadi Daftar Calon Sementara (DCS). Dan untuk Bacaleg dari unsur TNI, Polri, ASN, Kades dan BUMN baru akan bisa dilihat saat verifikasi administrasi ini.

“Secara ketentuan mereka wajib menyelesaikan diri, dan surat keputusan pengunduran diri ditunggu KPU maksimal 3 Oktober 2023,” tegasnya.

Jika batas maksimal 3 Oktober yang bersangkutan belum atau tidak menyerahkan surat tersebut, maka bisa jadi dicoret sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Surat keputusan pengunduran diri ditunggu KPU maksimal 3 Oktober, jika hingga batas yang ditentukan maka yang bersangkutan bisa jadi dicoret sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top