Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol-PP Jatim Sosialisasi ke Pemuda Tuban

Kepala Satpol-PP Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama pihak bea cukai dan Satpol-PP Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai, Kamis (19/10/2023).

Kegiatan sosialisasi yang digelar di gedung KSPKP Tuban ini diikuti oleh ratusan pemuda dari berbagai unsur dari TNI/Polri, karang taruna, adik-adik pramuka dan masyarakat Kabupaten Tuban.

Sosialisasi langsung dihadiri Kepala Satpol PP Jatim Muhammad Hadi Wawan Guntoro dan Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur, Mahmud Zein Firmansyah, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban Gunadi, ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terkait rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Jatim Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Harapannya, supaya masyarakat lebih paham kaitannya dengan rokok ilegal. Karena bagaimanapun rokok ilegal ini merugikan negara.

“Hari ini kami menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di Kabupaten Tuban dalam rangka pemberantasan rokok ilegal Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting buat masyarakat. Disisi lain, mereka juga merasa terpanggil untuk berpartisipasi ikut serta mensukseskan bersama-sama program pemerintah dalam hal memberantas peredaran rokok ilegal.

“Melalui sosialisasi ini mereka bisa gepok tular atau menyampaikan ke keluarganya atau ke komunitasnya,” imbuhnya.

Dalam hal ini, pihaknya mengingatkan, kepada masyarakat agar memilih rokok yang legal. Sebab, dari sisi aspek apapun kalau rokok legal pasti sudah terjamin kualitasnya. Jangan sampai rokok ilegal dibiarkan beredar, karena dari aspek kesehatan juga tidak terjaga.

“Jadi aspeknya rokok ilegal ini sebenarnya harus kita antisipasi semua, serta kita perangi bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur, Mahmud Zein Firmansyah menyampaikan, sosialisasi tersebut merupakan upaya preventif untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif yang timbul dari kegiatan produksi, distribusi, serta konsumsi rokok ilegal.

“Masyarakat yang mengkonsumsi rokok sesuai ketentuan akan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. Manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat melalui pemanfaatan DBH CHT,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya berpesan, kepada masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini baik itu masyarakat, tokoh masyarakat kemudian para pedagang karena memiliki peran yang sangat penting. Diantaranya, para pedagang diharapkan jangan menjual rokok ilegal. Kemudian, untuk toko masyarakat memberikan edukasi terkait bahaya rokok ilegal.

“Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini, akan memberi dampak terhadap penurunan angka produksi dan peredaran rokok ilegal. Sehingga, juga menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi perusahaan rokok yang telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top