Awal Tahun Satreskoba Berhasil Ungkap 8 Kasus, Diantaranya Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Teguh Trio Handoko saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat.

TUBAN, SUARADATA.com-Diawal tahun 2024 prestasi gemilang ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban. Dimana dalam kurun waktu dua minggu ini tim Satreskoba berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus peredaran pil terlarang dan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka.

Diantaranya, kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus sabu -sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y. Namun kasus yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen. Tercatat dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir, yang memiliki jaringan lintas provinsi.

Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko menjelaskan, keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ia tangani sebelumnya.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, ada 10 tersangka yang kita amankan. Tiga tersangka merupakan jaringan peredaran carnophen lintas provinsi, dua tersangka dari Kabupaten Tuban dan satu tersangka dari Jakarta,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, kronologis pengungkapan kasus karnopen lintas provinsi ini. Kasus ini berawal dari Satreskoba mengamankan tersangka M di daerah perbon dengan bareng bukti sekitar 800 pil karnopen.

Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan, barang haram tersebut didapat dari saudara WA. Kemudian tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan saudara WA di Kelurahan Perbon.

“Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sebanyak 19. 300 ribu butir pil carnophen yang disimpan dalam drum yang di taruh di rumah kosong di wilayah kelurahan Karang,” tambahnya.

Tak berhenti disitu kemudian Tim, Satreskoba terus melakukan penyelidikan pasokan ribuan pil carnophen tersebut. Dan diketahui pasokan ribuan pil carnophen tersebut didapatkan dua tersangka dari seorang berinisial J di Jakarta Barat.

“Diketahui 20.200 butir ini didapatkan dari seorang berinisial J di Jakarta Barat. Hingga saat ini kami melakukan pengembangan kasus ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelum melakukan jual beli barang haram ini, satu tersangka berinisial WA ini bekerja sebagai satpam di Jakarta. Namun, setelah balik ke Tuban WA ini memiliki rencana menjual barang haram ini.

“Sesuai keterangan dari tersangka, pil sebanyak ini dikirim melalui Bus dan diambil sendiri oleh tersangka.
Dan tersangka ini sudah beroperasi dua kali,” terangnya.

Sementara itu,guna  mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ke tiga tersangka tersebut harus mendekam di sel jeruji besi Polres Tuban.

“Untuk ancaman pidananya kita sangkakan pasal 114 pasal 112 undang undang narkotika ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top