Bisnis Togel, Dua Warga Tuban Diamankan Polisi
TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku perjudian jenis togel online yang terafiliasi dengan bandar togel di Sydney, Singapura dan Hongkong.
Diketahui kedua tersangka yaitu, S (47) warga desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban dan MD (34) yang diketahui merupakan bandar dalam permainan judi online tersebut.
Keduanya diamankan di tempat yang berbeda. S diamankan di Kecamatan Singgahan, sementara itu MD diamankan di Kabupaten Mojokerto.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa di salah satu rumah milik seorang warga berinisial S (47) yang terletak di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban sering digunakan untuk melakukan tindak pidana judi jenis togel.
“Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mendapatkan terduga pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel dan saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono, melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana Selasa (29/8/2023).
Tak berhenti disitu, tim Satreskrim Polres Tuban terus melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial MD (34) yang merupakan bandar dalam permainan judi online tersebut, ia ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“MD kita tangkap di Kabupaten Mojokerto, saat kita lakukan penangkapan tersangka bersembunyi di semak-semak di kebun tebu,”tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Tomy tersangka S selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10 persen dari omset yang didapatkan melalui MD selaku bandar yang setiap bertransaksi didatangi puluhan warga
“Dari pengakuan tersangka bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan” terangnya.
Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Tuban menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung galaxy A02s. Kemudian, tiga buah buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp. 4.409.000, serta satu buah kartu ATM Bank BRI.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kita amankan di Mapolres. Dan keduanya kita sangkakan pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Sal/And/Red)