BNN Tuban Buka Pelayanan SKHPN di Mall Pelayanan Publik, Berikut Caranya

BNNK Tuban bulan pelayanan pengurusan SKHPN.

TUBAN, SUARADATA.com-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Tuban, membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban, yang terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 57 Tuban.

Pembukaan layanan di MPP ini yang baru dibuka pada 2 Januari 2024 kemarin bertujuan agar layanan publik BNN Kabupaten Tuban satu pintu dengan Pemerintah Kabupaten. Selain itu, juga untuk mempermudah masyarakat.

“Mulai 2 Januari 2024, layanan SKHPN PNBP dipusatkan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban, yang sebelumnya layanan tersebut dilaksanakan di Kantor BNN Kabupaten Tuban,” kata Kepala BNN Kabupaten Tuban, Tri Tjahyono, Kamis (4/1/2024).

Hal ini dilakukan agar layanan publik BNN Kabupaten Tuban satu pintu dengan Pemerintah Kabupaten, karena BNN Tuban sudah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait layanan publik.

“Layanan ini menggunakan mekanisme biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 290.000 Sesuai PP No. 19 Tahun 2020, dapat dibayarkan baik secara tunai maupun non-tunai,” terangnya.

Menurutnya, tidak ada batasan jumlah pemohon atau kuota layanan harian. Kini SKHPN yang dilaksanakan BNN seluruh Indonesia menggunakan sistem BNN One Stop Service Pelayanan Terpadu Satu Pintu BNN.

“Untuk layanan kita mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan di sana tidak ada batas kouta,” tegasnya.(Sal/And/Red)

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti jika ingin mengurus SKHPN.

1. Kunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tuban : Datang ke MPP dan ambil nomor antrian di mesin antrian yang telah disediakan. Pastikan memilih BNNK Tuban sebagai tujuan pelayanan.

2. Menuju tenant BNNK Tuban: Setelah mendapatkan nomor antrian, lanjutkan ke tenant nomor 18 BNNK Tuban untuk menunggu panggilan.

3. Mengisi Form Pendaftaran : Setelah dipanggil oleh petugas, isi form pendaftaran melalui melalui link s.id/mppbnnktuban atau barcode yang sudah disediakan. Pastikan data yang diisi benar, karena setelah masuk ke sistem tidak dapat diubah.

4. Verifikasi Data dan Pembayaran : Setelah data terkirim, petugas akan melakukan verifikasi dan mencetak kode billing untuk pembayaran SKHPN PNBP sebesar Rp. 290.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank terdekat atau kantor Pos dengan kode billing yang diberikan oleh petugas, atau menggunakan metode cashless via mobile banking.

5. Pemeriksaan Kesehatan: Setelah pembayaran, petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan termasuk cek tekanan darah dan skrining menggunakan form DAST-10.

6. Tes Urin : Pemohon akan diberikan pot tes urin untuk pengambilan sampel. Petugas akan melakukan pemeriksaan tes urin untuk memastikan hasil yang akurat.

7. Pencetakan SKHPN : Setelah semua pemeriksaan selesai, petugas akan mencetak form SKHPN yang kemudian diberikan kepada pemohon.

8. Pengisian Survei Kepuasan : Pemohon diminta mengisi survei kepuasan melalui link yang disediakan.

9. Dokumentasi : Terakhir, pemohon dapat melakukan dokumentasi sebagai bukti pengurusan SKHPN telah selesai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top