FSPMI Kembali Demo, Pt DIO Pastikan Tali Asih Dibayar Bertahap

Para buruh saat demo melintas di Jalur Pantura Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melalukan demo terhadap Pt Delta Indratama Orion (DIO) subc PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG), pada Kamis (1/2/2024).

Aksi demo yang dilakukan di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu dan beberapa kali menyebabkan kemacetan di Jalan Pantura Tuban-Semarang tersebut mendapat respon dari berbagai pihak. Utamanya para sopir dan masyarkat sekitar serta warga yang melintas di daerah itu. Tak hanya itu, aksi demo yang mendapat kritikan pedas dari masyarakat juga viral di Media Sosial (Medsos).

“Demo boleh saja. Tapi kalau buat jalur Pantura macet tetap masyarakat yang rugi,” kata Manto (43) salah satu sopir truk di lokasi kepada wartawan.

Para sopir pun berharap, ketika buruh hendak unjuk rasa dipastikan kedepannya untuk mengevaluasi rute demo. Jalur Pantura adalah akses vital perekonomian dan semua pengguna jalan memiliki hak mendapatkan kelancaran.

“Jika setiap ada demo jalanan macet, kami para sopir yang rugi dan selalu mendapat peringatan dari atasan,” timpalnya.

Senada dengan Komar (33). Ia menyayangkan, demo buruh metal membuat lingkungan di Desa Socorejo terganggu. Biasanya Desa Socorejo tenang dan perekonomian berjalan seperti biasa, namun dua kali ada demo buruh metal kondisi Kamtibmas jadi tidak terkendali.

“Kalau tujuannya ke Pemkab kenapa harus lewat Jalur Nasional Pantura utamanya Desa Socorejo,” katanya.

Dia berharap kedepannya demo apapun tidak mengganggu jalan nasional, pelabuhan semen, dan perekonomian di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu.

Sementara itu, sesuai informasi yang tercatat dalam surat pemberitahuan aksi buruh metal, demo kali ini masih terkait PT Delta Indratama Orion (DIO) subc PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG). Massa mempertanyakan soal uang kompensasi.

Ketua FSPMI Tuban, Duraji menjelaskan, hingga saat ini perusahaan baru membayar eks karyawannya berjumlah Rp 800 ribu per orang. Seharusnya per karyawan mendapatkan hak upah kurang lebih setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Jadi para eks karyawan ini belum mendapatkan hak upah sesuai UMK,” tegas Duraji yang juga mencalonkan anggota legislatif dari Partai Buruh itu

Merespon demo buruh metal kedua kalinya, Manager Operasional PT DIO, Nafiq menilai massa salah alamat jika mau demo di wilayah Socorejo. Sebab, kantor PT DIO telah berpindah di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban.

“Sesuai dengan kemampuan perusahaan uang kompensasi eks karyawan telah kami bayarkan Rp800 ribu/orang. Sisanya akan dibayar bertahap,” Tegas Nafiq.

Ia menambahkan, manajemen PT DIO telah menyelesaikan semua hak karyawan. Tinggal pelunasan tali asih dan itu pasti akan dibayarkan bertahap. Sedangkan, sesuai surat pernyataan PT DIO pada 31 Januari 2024 yang ditandatangani Direktur PT DIO, bahwa manajemen telah membayarkan hak pekerja yaitu gaji ke-13 sebesar Rp 240 juta sesuai kemampuan perusahaan.

“Kalau buruh tetap demo, kami juga bertanya-tanya tujuannya apa. Toh kami juga telah berupaya keras untuk memenuhi hak karyawan,” tegasnya.

Sebagai penengah perselisihan buruh dan perusahaan, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid menyatakan, siap mengawal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Tentu saja untuk teknis pembayarannya berdasarkan hasil kesepakatan bersama,” tutupnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top