Gelar Simulasi Sengketa Cepat Pemilu, Bawaslu Tuban: Percepat Putusan Sengketa

Panwas Kecamatan saat melakukan simulasi penyelesaian sengeketa acara cepat di tingkat Kecamatan.

TUBAN, SUARADATA.com-Tingkatkan SDM Panwaslu hadapi sengketa Pemilu di tingkat Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar simulasi penyelesaian sengketa acara cepat, Senin (16/10/2024).

Dalam simulasi tersebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa secara cepat. Terutama, pada tahapan kampanye pemilu 2024. Sehingga, penyelesaian sengeketa pemilu yang terjadi dengan peserta pemilu lebih cepat putusannya.

“Simulasi ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terjadinya sengketa di tingkat kecamatan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, sengketa acara cepat ini nantinya akan dilimpahkan ke kecamatan, melalui surat mandat yang diberikan Bawaslu Kabupaten. Karena secara wewenang panwas kecamatan belum mempunyai kewenangan penyelesaian sengeketa secara cepat.

“Setelah simulasi ini panwas kecamatan akan kita berikan surat mandat tersebut. Tujuannya, agar dapat menyelesaikannya jika sewaktu-waktu terjadi sengketa pada masa tahapan kampanye nanti,” tambahnya.

Simulasi ini meliputi beberapa kasus, terutama terkait sengketa acara cepat pada tahapan kampanye. Termasuk sesuatu dianggap merugikan partai A, yang dilakukan partai B dan seterusnya atas kerugian itu.

“Misal partai A memasang alat peraga kampanye (APK), sedangkan partai B menutupi sebagian APK tersebut, sehingga Bawaslu kecamatan dengan cepat pada hari yang sama harus bisa menyelesaikan sengketa ini,” ia mencontohkan.

Dalam prosesnya harus ada unsur yang dilibatkan dalam penyelesaian sengketa acara cepat ini. Selain dari pihak Bawaslu kecamatan, mereka juga dapat meminta pertimbangan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat bahkan kepolisian.

“Putusan sengketa acara cepat ini bersifat mengikat dan final. Partai harus taat dan patuh terhadap putusan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Dalam hal ini pihaknya berharap, dengan simulasi ini Panwaslu kecamatan cakap dalam menyelesaikan sengketa acara cepat ini. Tidak boleh mereka kurang persiapan.

“Tahapan kampanye sudah mau dimulai, mereka harus mempersiapkan diri. Sebab dalam sengketa ini jika pemohon mengajukan pada hari itu, maka hari itu juga sengketa acara cepat harus selesai,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top