Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Tuban Ungkap 58 Kasus dan Amankan 59 Tersangka

Kapolres Tuban, AKBP Suryono didampingi Kasatreskoba dan Kasatpol PP dan Kodim 0811 Tuban saat melakukan pemusnahan barang bukti gelar operasi pekat Semeru 2024.

TUBAN, SUARADATA.com-Selama 12 hari Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Jawa Timur menggelar operasi pekat Semeru 2024. Dalam operasi tersebut Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus dan mengamankan 59 orang tersangka.

Sebanyak 58 kasus yang berhasil diungkap meliputi, peredaran obat-obatan terlarang. Diantaranya satu kasus peredaran sabu-sabu, dua kasus peredaran pil dobel L dan pil Y.

Selain itu, polres Tuban juga berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras sebanyak 32 , judi 3 kasus dan prostitusi sebabnya 18 kasus.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat menggelar pemusnahan barang bukti mengatakan, barang bukti ini berupa operasi pekat yang dilakukan selama 14 hari. Hasilnya Polres Tuban telah mengamankan 3 kasus judi, 5 kasus narkoba, kemudian Miras 32 kasus dan prostitusi 18 Kasus.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 38.093 pil carnophen, Miras sebanyak 919 botol atau 1.378,5 liter dan sabu-sabu seberat 4,14 gram, hari ini kita musnahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Suryono menambahkan, dari ke 58 kasus Polres Tuban berhasil mengamankan sebanyak 59 orang tersangka. Rincian kasus judi 3 orang, narkoba 6 orang, miras 32 orang dan untuk prostitusi ada 18 orang.

“Untuk peredaran minuman keras diamankan dari wilayah Kecamatan Semanding, dan prostitusi dari wilayah Dasin,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Teguh Priyo Handoko mengatakan, selama operasi pekat Semeru 2024 Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus, salah satunya sabu-sabu 1 kasus, pil dobel L dua kasus dan pil Y dua kasus.

“Selama operasi pekat selama 12 hari, Satresnarkoba berhasil mengungkap 5 kasus,” tuturnya.

Lanjutnya, dari 5 kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan enam orang tersangka. Dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4,14 gram sabu-sabu, 38.093 butir pil dobel L dan 1.500 butir pil Y.

“Yang kita amankan kemarin terkait dengan operasi pekat ini, pada saat kita melakukan patroli di gang sadar kita temukan bahwa disitu ada transaksi, dimana salah satu pembelinya yaitu pedagang cilok,” timpal Teguh sapaan akrabnya.

Setelah dilakukan penggeledahan tim Satreskoba mengamankan beberapa butir pil. Setelah diamankan kemudian anggota melakukan pengembangan dan mengarah pada tersangka berinisial S, dari tangan tersangka anggota mengamankan ribuan pil.

“Kemudian kita kembangkan dan mengarah pada tersangka inisial S terus kita geledah dan ada beberapa ribu pil yang kita amankan,” tegasnya.

Tak berhenti disitu Tim Satreskoba melakukan pengembangan lagi dan mengarah ke K. Untuk total yang berhasil diamankan barang bukti sebanyak 38.093.

“Kalau tersangka S ini pemain lama. Jadi S ini target kita Alhamdulillah sudah kita bisa amankan. Untuk pil dijual per 10 butir 30 ribu dengan sistem COD,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top