Petani di Tuban Sulit Dapatkan Pupuk Bersubsidi, DPRD Sebut Ada Pengurangan Kouta

Anggota DPRD Tuban, Sumartono dua dari kanan saat memberikan pendampingan kepada petani di Kecamatan Parengan.

TUBAN, SUARADATA.com-Beberapa hari yang lalu sejumlah petani di Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

Selain itu, para petani juga mengeluhkan dengan adanya pembelian pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan pembelian pupuk nonsubsidi di kios desa setempat.

Terkait keluhan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi direspon oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tuban. Kepada wartawan Sumartono mengatakan, untuk alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Tuban untuk tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Tercatat pada 2023 alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 60 ribu ton untuk pupuk urea. Sedangkan, untuk pupuk phonska sebesar 28 sampai 30 ribu ton.

“Untuk tahun 2024 alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban mengalami pengurangan. Untuk Kabupaten Tuban hanya mendapatkan pupuk 44 ribu ton untuk urea dan 18 ribu ton Phonska,” ungkapnya saat ditemui Sabtu (30/3/2024).

Lanjutnya, dengan berkurangnya jumlah pupuk bersubsidi membuat setiap wilayahnya yang ada di Kabupaten Tuban akan mengalami penurunan. Seperti halnya di Kecamatan Parengan yang saat ini hanya mendapatkan alokasi dua ribu seratus ribu ton dalam satu tahun dan dibagi 18 desa. Sehingga, alokasi pupuk itu berkurang.

“Untuk kouta pupuk berkurang, sedangkan alokasi tidak sesuai dengan usulan. Jumlah yang diterima petani tidak sesuai usulan. Soalnya usulannya 100 persen tetapi sekarang tereksekusi cuma 52 persen,” tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya pengurang pupuk ini dikhawatirkan ada kendala pada musim tanam kedua oleh petani. Lantaran Desa Sukorejo merupakan salah satu desa yang menjadi lumbung pangan di Kecamatan Parengan. Karena diwilayahnya Sukorejo ada tiga ratus empat puluh enam ribu hektar lahan.

“Yang saya khawatirkan menjadi soal terkait pembagian pupuk bersubsidi, khawatirnya ada kendala pada musim tanam kedua oleh petani,” terang anggota dewan asal Kecamatan Parengan itu.

Sementara itu, menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya agen yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Komisi III bagian Perekonomian dan Keuangan, termasuk diantaranya duduk di komisi pertanian memberikan pendampingan langsung pada saat pembagian pupuk bersubsidi. Setelah di cek di lapangan pembagian pupuk bersubsidi yang berada di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan itu sudah dilaksanakan sesuai proposional.

“Dalam penjualan pupuk bersubsidi yang kami pantau bersama kelompok tani, agen menjual sesuai dengan perundangan undangan, atau saudara agen sudah menjual sesuai HET,” terangnya.

Sedangkan, dengan paketan pupuk non subsidi itu adalah kewajiban seluruh agen yang menerima barang titipan dari distributor. Terkadang agen dipaksa distributor diberikan barang titipan. Yaitu berupa pupuk Non Subsidi untuk dijualkan. Sehingga, kalau ini tidak dijualkan ini kenal pinalti dari distributor dan jika dijual maka timbul gejolak di masyarakat khususnya petani.

“Untuk pupuk yang non subsidi kalau tidak di beli petani tidak masalah,” terangnya.

Diketahui tahun lalu untuk pembagian pupuk tidak seperti ini. Untuk pembagian pupuk di tahun sebelumnya langsung di bagi ke kelompok tani karena stoknya lumayan banyak.

“Jadi tahun lalu karena pupuknya kurang tapi stoknya lumayan banyak. Akhirnya dibagi di kelompok. Kalau masalah pupuk ini kurang itu kurang acuan kita cuma satu yaitu dari E alokasi,” tegasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top