Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Begini Caranya
TUBAN-Pt Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan langsung kepada korban kecelakaan umum maupun lalu lintas. Namun, tahap pencirannya terdapat beberapa prosedur pembayaran santunan tersebut.
KepalaPelayanan Jasa Raharja Tuban, Abdul Bahar saat ditemui kantornya di Jalan Wr Supratman menjelaskan, pada prinsipnya semua menjadi peserta jasa raharja tidak harus mendaftar. Semuanya akan dicukupi oleh jasa raharja bagi mereka yang menjadi korban laka, kecelakaan lalulintas di jalan dan penumpang umum.
“Jadi semuanya akan terkafer oleh jasa raharja, namun juga ada kecelakaan yang tidak di kafer oleh jasa raharja,” jelasnya.
Ia menambahkan, korban kecelakaan yang tidak bisa di cafer, seperti laka tunggal atau tidak ada lawanya. Artinya, yang disediakan oleh Jasa Raharja ialah kecelakaan yang ada lawannya.
“Intiya harus ada lawanya, jika kecelakaan tunggal maka jasa raharja tidak berwenang memberikan santunan. Seperti kecelakaan sepeda motor dengan sepedah pancal, yang disantuni jasa raharja yaitu pengendara sepedah pancalnya,” tambahnya.
Pria kelahiran Bangkalan ini menyebutkan, perincian pemberian santunan terbagi beberapa kategori. Diantaranya, bagi korban meninggal maksimal Rp 50 juta, luka-luka maksimal Rp 20 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta dan penguburan Rp4 juta.
“Kalau biaya untuk berobat habis Rp 21 juta ya, berarti yang 1 juta ditanggung sendiri,” paparnya.
Sementara itu, sejak 2017 Pt Jasa Raharja Kabupaten Tuban menerima 3.503 kasus kecelakaan dengan jumlah santunan yang dikeluarkan sebesar Rp 31.210.944.341. Sedangkan, pada 2018 terdapat 3.595 kecelakaan dengan santunan yang dikeluarkan sebesar Rp 42.487.768.361.(Lm)