Angka Dispensasi Nikah Tinggi, Kemenag Usung “Tuban Bangun Keluarga”

Kepala Kemenag Tuban, Ahmad Munir (tengah) didampingi Kasi Binmas Islam, Mashari dan Kepala KUA Kecamatan Kerek Nurul Yaqin Anas saat acara dialog.

TUBAN, SUARADATA.com-Tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Tuban membuat Kementerian Agama (Kemenag) membuat tagline “Tuban Bangun Keluarga”

Tagline tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Karena tercacat pada 2022 kasus dispensasi nikah masih cukup tinggi yaitu nomor 10 tingkat Jawa Timur. Selain itu, juga angka perceraian di Kabupaten Tuban cukup tinggi.

“Angka dispensasi nikah masih cukup tinggi yaitu nomor 10 tingkat Jawa Timur, sebanyak 518 kasus yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama di tahun 2022,” kata Kepala Kemenag Tuban, Ahmad Munir dalam dialog aktual, Jumat (27/1/2023).

Untuk itu, pria asal Kota Ledre ini mengajak kepada Pemda melalui stakeholder terkait untuk bersama mendorong masyarakat. Terlebih, untuk menciptakan keluarga yang bahagia sejahtera seutuhnya melalui beberapa program.

Diantaranya, program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah), BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah), bimbingan perkawinan untuk calon pengantin baik reguler ataupun mandiri, kemudian ada Pusaka Sakinah (Program Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah)

“Ikhtiar pemerintah dalam mengatasi hal ini ada program seperti ybg saya sebutkan di atas. Dan untuk menggelorakan cinta keluarga yang sudah menikah, biar refresh kembali, semua di rangkum dalam tagline Tuban Bangga (Tuban Bangun Keluarga),” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Bimas Islam Mashari menyampaikan, untuk merealisasikan Tuban Bangun Keluarga, Kemenag Tuban bekerjasama dengan Institut Ilmu kesehatan Nahdlatul Ulama Tuban untuk melakukan pendampingan selama 2 tahun

“Untuk merealisasikan ide pimpinan ini, kami bekerja sama dengan Institut Ilmu kesehatan Nahdlatul Ulama Tuban untuk melakukan pendampingan selama 2 tahun,” tutur Mashari, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban.

Pria asal Lamongan ini juga menyebut, angka stunting di Kabupaten Tuban juga sangat tinggi melampaui angka provinsi dan nasional.

“Pada tahun 2022 Kabupaten Tuban angka stunting 25,1% Provinsi 23,5% dan nasional 24,4%,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kerek, Nurul Yaqin Anas sebagai grassroot di kecamatan menambahkan tujuan menikah itu agar tercipta kedamaian dan kenyamanan dalam rumah tangga.

“Harus di tata sebelumnya, tidak ada hikmah dalam perceraian, yang ada hanya nestapa sosial baru dan yang terpenting ikhtiar harus tetap kita lakukan,” pungkasnya.(Sal/And/Tuban).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top