Berikan Pelayanan Hukum Gratis, LBH KP Ronggolawe Kerjasama Dengan Lapas Tuban

Direktur LBH KP Ronggolawe, saat melakukan PKS dengan Lapas Kelas II B Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada warga yang berhadapan dengan hukum di Lapas Tuban. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lapas Kelas IIB Tuban, Selasa (5/12/2023).

Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah mengatakan, upaya MoU ini telah dianjurkan oleh Kemenkumham yang bekerjasama dengan lapas di masing-masing wilayah. Tentunya, bantuan hukum ini diberikan secara gratis bagi warga miskin yang terlibat dengan hukum.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum terhadap warga yang berurusan dengan hukum,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam PKS ini LBH KP Ronggolawe menyatakan siap memberikan pendampingan terhadap warga yang berhadapan dengan hukum di Lapas Tuban, terutama kepada warga miskin yang tersandung dengan hukum.

“Bagi masyarakat yang tak mampu bila berurusan dengan hukum, maka berhak mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum secara gratis,” tambahnya.

Hal itu sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013, peraturan menteri nomor 4 tahum 2021 dan Perda Pemprov Jatim nomor 3 tahum 2015.

“Sebenarnya perda Pemkab Tuban juga ada l, yaitu nomor 3 tahun 2015, tapi perda ini belum ada perbupnya,” sapaan akrabnya.

Kata Nunuk, sapaan akrabnya ada dua upaya yang diberikan mulai litigasi maupun non litigasi termasuk penyuluhan, pemberdayaan hingga konsultasi hukum di Lapas Tuban. Upaya litigasi yaitu memberikan bantuan hukum dengan menyiapkan pengacara untuk klien yang sedang membutuhkan.

“Dengan syarat memiliki KTP, ada keterangan tidak mampu dari pemangku kepentingan wilayahnya dan ada surat permohonan bantuan hukum serta disertai dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perkara,” terangnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Tuban, Edi Kuhen menjelaskan, perjanjian kerja dama ini terkait dengan pemberian bantuan hukum gratis bagi warga binaan miskin di Lapas Kelas IIB Tuban. Hal ini sesuai arahan Dirjenpas tentang 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, khusunya Sinergitas di bidang Pelayanan Hukum. Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada WBP Lapas Tuban terutama di bidang pelayanan hukum.

“Ini merupakan sebuah kerjasama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP Lapas Tuban. Yang mana membantu dalam proses bantuan dan pendampingan hukum untuk mereka yang berhadapan dengan hukum di Lapas Tuban. Terutama bagi warga binaan yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu akan secara mudah mendapatkan bantuan hukum gratis,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top